Pencarian

Polresta Denpasar Bekuk Pengedar Ekstasi di Denpasar Timur, 5 Senpi Rakitan dan Puluhan Peluru Ikut Diamankan

Selasa, 04 Agustus 2026 • 00:20:21 WIB
Polresta Denpasar Bekuk Pengedar Ekstasi di Denpasar Timur, 5 Senpi Rakitan dan Puluhan Peluru Ikut Diamankan
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti lima senjata api rakitan, airsoft gun, dan puluhan peluru yang diamankan dari pengedar ekstasi di Denpasar Timur.

DENPASAR — Satresnarkoba Polresta Denpasar meringkus ARMP (30) di kediamannya di Jalan Kaswari, Denpasar Timur, Sabtu (1/8). Pria asal Kintamani, Bangli, ini bekerja sebagai pelatih bela diri mixed martial arts (MMA) di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal peredaran narkotika di wilayah Denpasar. Saat digeledah, polisi menemukan paket serbuk warna ungu yang diduga mengandung ekstasi, tiga bendel plastik klip kosong, alat isap sabu, dan korek api.

Barang Bukti Senpi Rakitan Ditemukan di Ruang Tamu

Hal yang menarik perhatian, di ruang tamu rumah ARMP polisi menemukan senjata api rakitan dan airsoft gun. Total ada lima pucuk senpi, empat pucuk airsoft gun, puluhan peluru berbagai ukuran, dan magazine pelor yang diamankan sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan terduga mengaku senpi dan airsoft gun tersebut titipan orang lain untuk diperbaiki. ARMP disebut punya keahlian memperbaiki airsoft gun karena pernah menjadi anggota Tactical Shooting Club di Yogyakarta pada 2016-2018.

Alasan Konsumsi Narkoba: Stres dan Tekanan Hidup

"Terduga kedapatan memiliki, menguasai narkotika jenis ekstasi, dan baru saja menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Adi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Kepada penyidik, ARMP mengaku mengonsumsi narkotika untuk menenangkan diri saat mengalami tekanan atau stres. Pengakuan ini masih didalami polisi, termasuk kemungkinan keterkaitan antara peredaran narkoba dengan kepemilikan senjata api rakitan.

Dua Satuan Tangani Kasus ARMP

Kasus ini ditangani oleh dua satuan berbeda di Polresta Denpasar. Perkara narkotika dilimpahkan ke Satresnarkoba, sementara temuan senpi rakitan menjadi kewenangan Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Terhadap (kasus) senpi rakitan akan dilimpahkan ke Satreskrim guna proses penyelidikan dan penyidikannya. Terhadap perkara narkotika akan ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar," pungkas Adi.

Polisi masih memburu pemilik senjata api rakitan yang disebut dititipkan kepada ARMP. Penyidikan juga difokuskan untuk mengungkap jaringan peredaran ekstasi di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Bagikan
Sumber: detik.com

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks