MATARAM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB menuntut Subhan, eks Kepala BPN Sumbawa, dengan pidana penjara tiga tahun. Subhan dinilai terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara ini memutuskan dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Subhan dengan penjara selama tiga tahun," kata jaksa penuntut umum Arifuddin Achmad di hadapan majelis hakim, Senin petang.
Kelebihan Bayar Rp 7,2 Miliar dalam Pengadaan Lahan
Perkara ini berawal dari pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk Sirkuit MXGP Samota oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa pada 2022. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, negara dirugikan hingga Rp 6,7 miliar.
Kerugian muncul dari selisih kelebihan pembayaran. Harga pembelian lahan membengkak dari nilai semula Rp 44,8 miliar menjadi Rp 52 miliar. Selisih inilah yang menjadi objek penyidikan jaksa.
Uang Pengganti Tidak Dituntut, Ini Alasannya
Menariknya, jaksa tidak menyertakan uang pengganti dalam tuntutan ini. Seluruh kerugian negara telah dikembalikan pada tahap penyidikan.
Uang tersebut disetorkan oleh penjual lahan, Ali Bin Dachlan yang juga mantan Bupati Lombok Timur, kepada penyidik. Dengan demikian, fokus jaksa tertuju pada pidana penjara dan denda bagi para terdakwa.
Dua Terdakwa dari KJPP Juga Dituntut
Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut dua terdakwa dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain. Mereka adalah Direktur Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan.
Pung Saifullah Zulkarnaen dituntut pidana penjara dua tahun. Sementara itu, Muhammad Jan dituntut lebih berat, yakni dua tahun enam bulan penjara. Ketiganya dijerat dengan dakwaan primer yang sama.
Jalannya Sidang dan Proses Hukum
Usai mendengarkan tuntutan, Subhan yang mengenakan rompi tahanan tampak membuka pintu pembatas ruang sidang. Sidang kemudian ditutup, dan majelis hakim dijadwalkan melanjutkan agenda pembacaan putusan pada pekan berikutnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi pengadaan tanah yang ditangani Kejati NTB. Pengembalian kerugian negara yang dilakukan para pihak diharapkan menjadi pertimbangan meringankan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.