Pencarian

Polres Alor Gagalkan Penyelundupan 1.085 Liter Sopi Ilegal dari Maluku, Dua Pemilik Barang Diamankan

Selasa, 04 Agustus 2026 • 00:21:16 WIB
Polres Alor Gagalkan Penyelundupan 1.085 Liter Sopi Ilegal dari Maluku, Dua Pemilik Barang Diamankan
Polres Alor mengamankan 1.085 liter sopi ilegal dari dua pemilik barang di Perairan Alor Barat Daya.

KUPANG — Aparat Kepolisian Resor Alor berhasil mengamankan ribuan liter minuman keras tradisional jenis Sopi yang diselundupkan dari luar provinsi. Barang bukti sebanyak 31 jeriken dengan total volume 1.085 liter itu diangkut melalui pesisir pantai untuk menghindari pemeriksaan di pelabuhan resmi.

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari mengungkapkan, penggagalan aksi penyelundupan ini terjadi pada Minggu (2/8) tengah malam di perairan Dusun B, Desa Wolwal Barat, Kecamatan Alor Barat Daya. "Masuknya sejumlah minuman keras itu tidak melalui Pelabuhan, namun melalui pesisir pantai," katanya saat dihubungi dari Kupang, Senin.

Dua Pemilik Barang dan Pembagian Jeriken

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menetapkan dua orang sebagai pemilik barang bukti. JK diketahui memiliki 11 jeriken atau sekitar 385 liter Sopi, sementara AK menguasai 20 jeriken dengan total sekitar 700 liter.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Alor. Kedua pemilik barang masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul, jalur distribusi, serta rencana peredaran minuman keras tersebut di wilayah Kabupaten Alor.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan barang melalui jalur laut pada malam hari. Petugas yang melakukan pemantauan kemudian menemukan aktivitas pengangkutan barang dan langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.

AKBP Nur Azhari menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan maupun peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Alor. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," tegasnya.

Bukan Kali Pertama, Polisi Terus Perketat Pengawasan

Operasi serupa sebelumnya telah dilakukan jajaran Polres Alor pada 3 Juli 2026. Saat itu, petugas berhasil menyita 865 liter minuman keras tradisional jenis yang sama dalam operasi pengungkapan yang berlangsung di wilayah yang berbeda.

Maraknya kasus penyelundupan ini mendorong Polres Alor untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jalur-jalur masuk minuman keras ilegal. Langkah ini diambil guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Alor tetap aman dan kondusif.

Penyelundupan Sopi melalui jalur laut kerap menjadi modus yang dipilih pelaku untuk menghindari razia di pelabuhan resmi. Wilayah pesisir yang luas dan minim pengawasan kerap dimanfaatkan para pelaku untuk mengangkut barang ilegal, terutama pada malam hari.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Partisipasi warga dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Bagikan
Sumber: kupang.antaranews.com

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks