Pencarian

Polresta Bengkulu Tahan 48 Motor Knalpot Brong, Pemilik Wajib Ganti Standar Pabrikan Sebelum Ambil Kendaraan

Selasa, 04 Agustus 2026 • 00:18:38 WIB
Polresta Bengkulu Tahan 48 Motor Knalpot Brong, Pemilik Wajib Ganti Standar Pabrikan Sebelum Ambil Kendaraan
Petugas Satlantas Polresta Bengkulu memeriksa sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Pos Lantas Simpang Lima, Kota Bengkulu, Senin (10/2/2025).

KOTA BENGKULU — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengkulu resmi menahan 48 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam operasi yang digelar di Simpang Lima dan sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di Kota Bengkulu, Senin.

Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Aan Setiawan, menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar tilang biasa. Kendaraan yang terjaring akan ditahan di Pos Lantas hingga pemiliknya mengganti knalpot dengan standar pabrikan.

"Untuk kendaraan yang melanggar aturan tersebut tidak hanya ditilang, tetapi juga ditahan hingga knalpotnya dikembalikan ke standar pabrikan," ujar Aan di Kota Bengkulu, Senin.

Modus Pengawasan Tertutup di Simpang Lima

Operasi ini menerapkan pola pengawasan tertutup. Sejumlah personel berpakaian preman memantau kendaraan yang melintas, kemudian berkoordinasi dengan anggota lain ketika menemukan motor bersuara bising.

Pengendara yang terjaring baru dihentikan saat berhenti di lampu merah. Kunci kendaraan langsung diamankan, dan pengendara diarahkan ke Pos Lantas Simpang Lima untuk menjalani pemeriksaan serta proses penilangan.

Mengapa Polisi Menahan Motor, Bukan Sekadar Menilang?

Penahanan kendaraan menjadi sanksi tambahan yang sengaja diterapkan agar efek jera benar-benar dirasakan pelanggar. Aan menegaskan, motor baru bisa diambil setelah pemilik mengganti knalpot brong dengan knalpot standar dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

"Kendaraan sementara kami tahan sampai pemilik melengkapi kembali dengan knalpot standar. Jadi bukan hanya ditilang, tetapi juga harus memperbaiki kendaraannya terlebih dahulu," terang dia.

Imbauan untuk Remaja dan Rencana Operasi Lanjutan

Aan mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak lagi menggunakan knalpot brong. Penggunaan knalpot tidak standar dinilai mengganggu kenyamanan warga, di samping melanggar ketentuan lalu lintas.

Operasi serupa dipastikan akan terus digelar secara berkala di berbagai titik di Kota Bengkulu. Selama penggunaan knalpot brong masih ditemukan di jalanan, penindakan tetap menjadi prioritas Satlantas Polresta Bengkulu.

Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks