Pencarian

Vonis 3 Bulan Terdakwa Perusak Tanaman Jagung di Simalungun Tuai Protes, Jaksa dan Korban Banding

Selasa, 04 Agustus 2026 • 00:49:28 WIB
Vonis 3 Bulan Terdakwa Perusak Tanaman Jagung di Simalungun Tuai Protes, Jaksa dan Korban Banding
Jaksa dan korban mengajukan banding atas vonis tiga bulan terhadap tiga terdakwa perusakan tanaman jagung di Simalungun.

SIMALUNGUN — Vonis ringan terhadap tiga terdakwa perusak tanaman jagung di Kecamatan Huta Bayu Raja memicu reaksi keras dari korban dan kejaksaan. Majelis hakim PN Simalungun yang diketuai Rumia Rotua Lumbanraja menjatuhkan hukuman 3 bulan kepada Mardo Santra Tarihoran (50), Alaris Wansa Tarihoran (61), dan Rahmawati br Napitupulu (58), dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan 6 bulan.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Mardo Santra Tarihoran dan Alaris Wansa Tarihoran masing-masing 10 bulan penjara, serta Rahmawati br Napitupulu 6 bulan penjara. Ketiga terdakwa juga diperintahkan segera dibebaskan dari tahanan rumah.

Kerugian Korban Capai Rp 12,5 Juta, Belum Ada Damai

Perusakan terjadi di Perladangan Jagung Huta III Nagori Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, pada 17 Agustus 2025. Akibat aksi para terdakwa, saksi korban Nelson Lumban Tobing mengalami kerugian material mencapai Rp 12.580.000.

"Belum ada perdamaian, tapi vonisnya terlalu ringan. Sudah semakin arogan mereka para terdakwa di kampung kami karena tidak dihukum penjara," ujar korban saat ditemui di Kejaksaan Negeri Simalungun, Jumat (31/7/2026).

Korban menilai putusan hakim tidak memberikan efek jera, justru menimbulkan keresahan bagi warga lainnya. "Warga takut tanaman jagungnya juga dirusak," tambahnya.

Enam Orang Dilaporkan, Hanya Tiga yang Diproses Hukum

Dalam laporan polisi, total enam orang terlibat dalam aksi perusakan tersebut. Namun, hanya tiga orang yang diproses hukum dan tidak ditahan. Peran para pelaku bervariasi, mulai dari mencangkul hingga menyemprotkan racun ke tanaman jagung milik korban.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 521 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa Pastikan Banding Telah Dikirim

Jaksa Sanda Wiarhan Gultom membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas putusan tersebut. "Putusan dibacakan tanggal 13 Juli 2026 dan banding sudah kami kirim pada 29 Juli 2026," tutup Sanda.

Langkah banding ini menjadi jalan terakhir bagi korban dan kejaksaan untuk mendapatkan hukuman yang lebih setimpal bagi para terdakwa di tingkat pengadilan tinggi.

Bagikan
Sumber: medanposonline.com

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks