Pencarian

KemenHAM Gelar Sosialisasi ke Desa di Tabanan dan Buleleng, Tekankan Bahaya Main Hakim Sendiri Usai Kasus Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok

Selasa, 04 Agustus 2026 • 00:18:42 WIB
KemenHAM Gelar Sosialisasi ke Desa di Tabanan dan Buleleng, Tekankan Bahaya Main Hakim Sendiri Usai Kasus Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok
Warga mengikuti sosialisasi hukum dan hak asasi manusia yang digelar KemenHAM bersama aparat kecamatan dan desa di Tabanan dan Buleleng, Bali.

DENPASAR — KemenHAM memilih pendekatan persuasif dengan menggandeng aparat kecamatan dan desa untuk membangun kesadaran hukum dan hak asasi manusia di masyarakat. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah berulangnya peristiwa main hakim sendiri yang berujung fatal, seperti yang terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Baturiti, Tabanan, Jumat (24/7) dini hari.

Sosialisasi tidak hanya menyasar desa yang menjadi lokasi kejadian dan asal korban, tetapi juga sejumlah wilayah lain di Bali. Thomas Harming Suwarta telah mengunjungi dua lokasi untuk bertemu langsung dengan perangkat desa dan kecamatan setempat.

Kesepakatan dengan Perangkat Desa: Serahkan ke Penegak Hukum

Dalam pertemuan tersebut, KemenHAM dan perangkat desa sepakat bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan, terlebih jika mengakibatkan nyawa melayang. Masyarakat didorong untuk mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat yang berwenang.

“Kami mendorong percayakan seluruh proses ini kepada penegak hukum. Jadi kita serahkan kepada kepolisian, yakin bisa dilakukan secara profesional dan berlandaskan prinsip HAM, itu penekanan yang kami dorong,” kata Thomas di sela diskusi dengan media massa di Denpasar, Bali, Senin.

“Tetapi atas alasan apapun juga tidak dibenarkan melakukan main hakim sendiri, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang. Itu prinsip atas hak asasi manusia,” tegasnya.

Lima Tersangka dan Proses Ekshumasi di Buleleng

Kepolisian Resor Tabanan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap KD. Kelima tersangka tersebut berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi melakukan ekshumasi terhadap jasad korban yang dimakamkan di Setra (kuburan) Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, pada Senin (27/7). Ekshumasi dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan forensik setelah Polres Tabanan menetapkan para tersangka.

Kasus ini bermula dari dugaan aksi pencurian dua ekor ayam yang dilakukan oleh korban. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WITA dan berujung pada aksi pengeroyokan yang merenggut nyawa KD.

Bagikan
Sumber: bali.antaranews.com

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks