JAYAPURA — Tuntutan penentuan nasib sendiri bagi orang Papua kembali mengemuka di tengah klaim darurat militer dan krisis kemanusiaan yang disuarakan Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Dalam pernyataan politiknya, organisasi ini menilai situasi di Tanah Papua saat ini sedang tidak baik-baik saja dan mendesak adanya langkah penyelesaian melalui mekanisme hak asasi manusia serta hukum internasional.
Ketua Umum KNPB, Agus Kossay, membacakan langsung pernyataan sikap di hadapan massa aksi. Ia menegaskan bahwa hak menentukan nasib sendiri merupakan hak asasi manusia yang mesti dihormati oleh setiap bangsa dan negara.
Sembilan Poin Tuntutan: Dari Pencabutan Resolusi PBB hingga Penolakan Otsus
Dalam pernyataan yang dibacakan di Perumnas 3, Waena, KNPB merinci sejumlah tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak Komite IV Majelis Umum PBB untuk mencabut Resolusi PBB Nomor 1752 yang mengesahkan Perjanjian New York 15 Agustus 1962. Menurut KNPB, perjanjian itu dinilai bertentangan dengan ketentuan mengenai wilayah yang belum berpemerintahan sendiri.
Selain itu, KNPB secara tegas menolak hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969. Organisasi ini meminta peninjauan kembali Resolusi PBB Nomor 2504 yang menerima hasil tersebut, sekaligus menyerukan penyelenggaraan referendum baru di Papua.
Tidak berhenti di situ, KNPB juga menyoroti tanggung jawab historis sejumlah negara. Amerika Serikat, Vatikan, Belanda, dan Indonesia dituntut bertanggung jawab atas dampak Perjanjian New York 1962 dan Perjanjian Roma 1962 yang disebut mempengaruhi masyarakat Papua selama puluhan tahun.
Seruan kepada Aktor Internasional dan Organisasi Kemanusiaan
KNPB tidak hanya menyasar pemerintah Indonesia. Organisasi kemanusiaan internasional seperti International Committee of the Red Cross (ICRC) juga didesak untuk mendorong Indonesia membuka akses bantuan kemanusiaan. KNPB meminta jaminan kebebasan bergerak bagi lembaga kemanusiaan di Papua.
Dalam poin lainnya, KNPB menyerukan negara-negara anggota Melanesian Spearhead Group (MSG) dan Pacific Islands Forum (PIF) untuk memberikan perhatian lebih terhadap situasi di Papua sebagai bagian dari kawasan Melanesia. Para pemimpin negara Pasifik yang tergabung dalam koalisi pendukung isu Papua juga diminta mendesak Dewan Keamanan PBB mengambil langkah.
Dialog Damai dan Penolakan Terhadap Otsus
Di tengah desakan referendum, KNPB juga menyerukan penyelesaian akar konflik melalui jalur damai. Pemerintah Indonesia, TNI-Polri, dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) diminta mencari mekanisme penyelesaian yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan.
Terakhir, KNPB menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus (Otsus) Papua. Kebijakan tersebut dinilai tidak menyelesaikan persoalan mendasar di Papua, sehingga KNPB kembali menegaskan tuntutan pelaksanaan referendum.
Dalam pernyataannya, KNPB mendesak pemerintah Indonesia membuka ruang dialog yang lebih luas mengenai penyelesaian konflik Papua. Mekanisme damai disebut sebagai jalan yang harus ditempuh untuk mengakhiri konflik berkepanjangan di Bumi Cenderawasih.