BANTUL — Perlintasan kereta api liar di jalur Sentolo–Rewulu, tepatnya di KM 528+4, resmi ditutup permanen. Deputi Executive Vice President Daop 6 Yogyakarta Rahim Ramdhani menyebut penutupan dilakukan dengan pemasangan palang besi secara horizontal dan vertikal, dilanjutkan pengecatan serta normalisasi jalur agar tidak dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Langkah ini merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi dalam menciptakan transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan," kata Rahim di Yogyakarta, Senin.
Total 10 Perlintasan Ditutup Sepanjang 2026
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menambahkan, penutupan di Petak Sentolo–Rewulu ini merupakan bagian dari evaluasi berkala terhadap perlintasan berisiko tinggi. Hingga saat ini, sudah ada 10 perlintasan liar yang ditertibkan di wilayah kerja Daop 6 sepanjang tahun 2026.
Proses penutupan berlangsung aman dan kondusif. Selain melibatkan jajaran manajemen Daop 6 dan tim pengamanan, kegiatan ini juga didukung personel Jalan Rel serta Dinas Perhubungan Bantul. Feni menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan hanya bisa diwujudkan jika seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama.
"Penutupan perlintasan tak terjaga ini merupakan langkah nyata dalam mengurangi potensi kecelakaan sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Kami mengapresiasi dukungan Dinas Perhubungan Bantul dan seluruh pihak yang telah bersinergi sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik," ujar Rahim.
Mengapa Perlintasan Liar Berbahaya?
Perlintasan sebidang tanpa palang pintu menjadi salah satu titik rawan kecelakaan antara pengguna jalan dan kereta api. Kecepatan kereta yang tinggi serta jarak pandang terbatas membuat pengendara sulit mengantisipasi kedatangan kereta, terutama di jalur dengan vegetasi atau bangunan di sekitar rel.
Feni menyebut, penutupan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengedepankan aspek keselamatan sebagai prioritas utama. KAI secara konsisten memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, dan aparat keamanan untuk mengevaluasi titik-titik perlintasan berisiko.
Masyarakat Diminta Patuh dan Tidak Membuka Kembali Akses
Setelah penutupan, KAI berharap masyarakat beralih menggunakan perlintasan resmi terdekat yang telah dilengkapi palang pintu dan rambu keselamatan. Feni mengingatkan agar warga tidak membuka kembali akses yang telah ditutup, karena hal itu justru membahayakan keselamatan mereka sendiri.
"KAI Daop 6 Yogyakarta secara konsisten memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi dan penanganan terhadap perlintasan yang berisiko. Melalui kolaborasi ini diharapkan dapat tercipta perlintasan yang lebih aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar hanya menggunakan perlintasan resmi dan tidak membuka kembali akses yang telah ditutup," kata Feni.
Ke depan, sinergi yang terjalin akan diperkuat lewat program sosialisasi keselamatan dan penanganan perlintasan berisiko. Targetnya jelas: menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api dan mewujudkan perjalanan yang selamat, aman, nyaman, dan berkelanjutan.