Pencarian

Daop 7 Madiun Ingatkan Pengemudi Patuhi Batas Ketinggian di 36 Portal Bawah Rel, Usai Elf Tabrak Pembatas di Nganjuk

Selasa, 04 Agustus 2026 • 02:24:27 WIB
Daop 7 Madiun Ingatkan Pengemudi Patuhi Batas Ketinggian di 36 Portal Bawah Rel, Usai Elf Tabrak Pembatas di Nganjuk
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun menyampaikan imbauan kepatuhan batas ketinggian kendaraan di 36 portal bawah rel usai insiden elf menabrak pembatas di Nganjuk.

NGANJUK — KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat 36 titik portal pembatas ketinggian yang tersebar di lintas Walikukun-Curahmalang dan Kertosono-Talun. Titik-titik ini memiliki batas ketinggian bervariasi, mulai dari dua meter hingga 3,8 meter, yang disesuaikan dengan kondisi teknis dan tinggi bangunan jembatan di masing-masing lokasi.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa kecelakaan yang menimpa mobil elf di sisi selatan BH 298 tersebut tidak sampai mengganggu perjalanan kereta api. Namun, dampaknya tetap signifikan karena portal sementara harus dilepas untuk proses penanganan lebih lanjut.

Insiden Malam Hari di Bawah Rel Kereta

"Beruntung, kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Namun demikian, insiden ini menjadi pengingat bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan batas ketinggian kendaraan yang telah dipasang demi keselamatan bersama," ujar Tohari dalam keterangan resminya di Nganjuk.

Setelah insiden tersebut, KAI Daop 7 langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama KAI Resor Jalan Rel 7.4 Nganjuk dan Resor Jembatan 7.1 Madiun. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kondisi infrastruktur perkeretaapian tetap aman dan tidak membahayakan perjalanan kereta api pasca benturan keras dari kendaraan tersebut.

Fungsi Kritis Portal: Melindungi Struktur Jembatan

Tohari menjelaskan bahwa portal pembatas ketinggian bukan sekadar rambu biasa. Perangkat ini berfungsi sebagai pengaman utama untuk mencegah kendaraan dengan dimensi melebihi batas aman menabrak badan jembatan kereta api.

"Apabila jembatan kereta api mengalami benturan hingga bergeser atau mengalami kerusakan struktur, dampaknya dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Kepatuhan terhadap batas ketinggian kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pengemudi," tegasnya.

Imbauan untuk Pengemudi Kendaraan Besar

Pihaknya mengimbau para pengemudi untuk melakukan pengecekan dimensi kendaraan secara menyeluruh sebelum memulai perjalanan. Hal ini penting untuk memastikan kendaraan layak melewati underpass atau portal yang akan dilintasi.

Pengemudi juga diminta untuk selalu memperhatikan rambu lalu lintas yang terpasang. Jika tinggi kendaraan dirasa melebihi batas yang telah ditetapkan, pengemudi dilarang memaksakan diri untuk melintasi portal tersebut dan disarankan mencari jalur alternatif.

Saat ini, petugas terkait sudah melakukan perbaikan pada titik yang mengalami kerusakan. KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar-tawar.

Bagikan
Sumber: jatim.antaranews.com

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks