Pencarian

Daop 6 Yogyakarta Tutup Perlintasan Liar Sentolo–Rewulu, Total 10 Lokasi Ditutup Sepanjang 2026

Selasa, 04 Agustus 2026 • 01:49:53 WIB
Daop 6 Yogyakarta Tutup Perlintasan Liar Sentolo–Rewulu, Total 10 Lokasi Ditutup Sepanjang 2026
Petugas menutup perlintasan kereta api liar di KM 528+4 Petak Sentolo–Rewulu, Bantul, Senin (3/8/2026).

YOGYAKARTA — Perlintasan kereta api liar kembali menjadi perhatian serius PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta. Kali ini, perlintasan sebidang tak terjaga di KM 528+4 Petak Sentolo–Rewulu resmi ditutup pada Senin (3/8) setelah melalui koordinasi lintas instansi.

Deputy Executive Vice President Daop 6 Yogyakarta Rahim Ramdhani menyebut penutupan ini merupakan bentuk nyata kolaborasi dalam menciptakan transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan. Proses penutupan dilakukan dengan pemasangan palang besi secara horizontal dan vertikal, pengecatan, serta normalisasi jalur agar tidak dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.

Total 10 Perlintasan Liar Ditutup Sepanjang 2026

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengungkapkan bahwa penutupan di Sentolo–Rewulu ini menambah daftar kinerja penutupan perlintasan liar di wilayah Daop 6 menjadi total 10 perlintasan pada tahun 2026. Angka ini menunjukkan komitmen berkelanjutan KAI dalam mengurangi titik rawan kecelakaan.

"KAI Daop 6 Yogyakarta secara konsisten memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi dan penanganan terhadap perlintasan yang berisiko," kata Feni dalam keterangan resminya.

Kolaborasi dengan Dishub Bantul dan Aparat Keamanan

Kegiatan penutupan berlangsung aman dan kondusif. Manajemen Daop 6 Yogyakarta menerjunkan tim pengamanan serta personel Jalan Rel, didukung penuh oleh Dinas Perhubungan Bantul. Sinergi ini dinilai krusial karena keselamatan di perlintasan sebidang hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Rahim Ramdhani menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata mengurangi potensi kecelakaan sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. "Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam mewujudkan transportasi yang aman dan andal," ujarnya.

Dasar Hukum dan Imbauan bagi Pengguna Jalan

Penutupan perlintasan liar ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengedepankan aspek keselamatan sebagai prioritas utama. KAI mengimbau masyarakat untuk tidak membuka kembali akses yang telah ditutup dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah tersedia.

Masyarakat diminta mematuhi seluruh rambu maupun aturan keselamatan saat melintasi jalur kereta api. Ke depan, sinergi yang terjalin akan terus diperkuat melalui program sosialisasi keselamatan dan penanganan perlintasan berisiko sebagai upaya bersama dalam menekan angka kecelakaan.

"Kami mengapresiasi dukungan Dinas Perhubungan Bantul dan seluruh pihak yang telah bersinergi sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik," kata Rahim menambahkan.

Bagikan
Sumber: antaranews.com

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks