BADUNG — Wakil Ketua DPRD Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, meminta pemerintah daerah tidak ragu bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah di Finns Beach Club. Ia menyoroti adanya saluran pembuangan kegiatan usaha yang diduga mengarah ke gorong-gorong dan bermuara di kawasan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Politisi yang akrab disapa Turah Tut itu menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal estetika lingkungan, melainkan menyangkut kelayakan pantai sebagai tempat suci. Ia mendesak instansi berwenang, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan.
"Dinas terkait seperti DLHK harus tegas dalam hal ini bertindak dengan adanya IPAL yang pembuangan limbah, entah air apa itu. Yang mengalir ke sungai dan menumpuk dengan bau kurang sedap. Ini mungkin dari dinas terkait, baik itu Pemerintah Kabupaten Badung, atau Pemerintah Provinsi Bali yang punya kewenangan itu harus segera menyikapi hal itu," ujarnya, Senin (3/8/2026).
Investor Wajib Patuh Regulasi, Bukan Sekadar Bayar Retribusi
Turah Tut mengakui Kabupaten Badung sangat bergantung pada sektor pariwisata dan tetap membutuhkan investor untuk menggerakkan roda ekonomi. Hotel, restoran, dan tempat hiburan menjadi penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia menekankan bahwa kontribusi ekonomi tidak lantas membebaskan pelaku usaha dari kewajiban menaati aturan.
"Kita membutuhkan investor, karena kami memahami bahwa salah satu pendukung Badung adalah salah satunya sektor pariwisata baik itu, Hotel, Restoran, dan lainnya. Akan tetapi dia harus memenuhi regulasi kita di Pemerintah Kabupaten Badung ini," tegasnya.
Menurutnya, mekanisme perizinan yang sudah diatur pemerintah daerah harus menjadi acuan mutlak. Jika ditemukan pelanggaran seperti dugaan pembuangan limbah ini, maka izin usaha bisa dievaluasi. Ia mengingatkan bahwa Pantai Berawa bukan hanya aset wisata, tetapi juga ruang sakral bagi umat Hindu untuk menjalankan prosesi keagamaan.
Ancaman Tegas: Usaha Bisa Ditutup Jika Kembali Melanggar
Lebih lanjut, Turah Tut meminta pemerintah memperkuat pengawasan rutin terhadap seluruh pelaku usaha di pesisir. Langkah antisipasi harus dilakukan sejak dini agar ekosistem pariwisata di Badung tetap berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.
"Dalam upaya menjaga ekosistem Pariwisata kita berkelanjutan di Kabupaten Badung. Tentu, upaya antisipasi salah satunya memberi peringatan keras terhadap pengusaha itu. Kalau memang kedepan lagi melanggar tidak segan kita harus menutup usaha itu," pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen Finns Beach Club maupun DLHK Badung belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan DPRD tersebut. Namun, pernyataan tegas dari wakil rakyat ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan di kawasan pariwisata Kuta Utara akan semakin diperketat.