Pencarian

Iming-iming Gaji Besar dan Proses Cepat, Polda Bali Ingatkan Warga Modus Perdagangan Orang Masih Mengintai

Selasa, 04 Agustus 2026 • 00:20:37 WIB
Iming-iming Gaji Besar dan Proses Cepat, Polda Bali Ingatkan Warga Modus Perdagangan Orang Masih Mengintai
Warga memperhatikan imbauan Polda Bali terkait modus perdagangan orang di Denpasar.

DENPASAR — Polda Bali meminta warga meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih mengancam. Imbauan ini menyusul maraknya tawaran pekerjaan ke luar negeri maupun antar daerah dengan iming-iming gaji besar dan proses cepat.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, di balik janji manis tersebut bisa saja tersembunyi praktik eksploitasi yang mengancam keselamatan dan masa depan korban.

Modus Pelaku: Gaji Besar, Proses Cepat, dan Tanpa Biaya

Menurut Ariasandy, para pelaku TPPO biasanya memanfaatkan sejumlah iming-iming untuk menjaring korban. Beberapa modus yang kerap digunakan antara lain:

  • Tawaran gaji besar yang tidak wajar
  • Proses pemberangkatan cepat dan tanpa biaya
  • Pengurusan administrasi yang diklaim tanpa ribet

Korban yang sudah terlanjur tergiur kemudian diberangkatkan secara ilegal. Setibanya di tempat tujuan, dokumen pribadi mereka ditahan dan dipaksa bekerja tidak sesuai perjanjian awal.

Langkah Pencegahan agar Tidak Menjadi Korban TPPO

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan dokumen pribadi seperti KTP, KK, dan paspor kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pastikan perusahaan penyalur memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebelum memutuskan berangkat.

"Periksa kontrak kerja dengan teliti sebelum bertanda tangan," tegas Ariasandy dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Ia menambahkan, kejahatan TPPO tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga berdampak pada fisik dan psikis. Masyarakat diminta melindungi diri, keluarga, dan orang-orang di sekitar dari jeratan sindikat perdagangan orang.

Polda Bali Siap Tindak Tegas Pelaku

Polda Bali berkomitmen memberantas TPPO di seluruh wilayah hukum Bali. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dugaan TPPO diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan hotline 110 yang bebas pulsa selama 24 jam. "Jangan diam, jangan sampai menjadi korban berikutnya. Bersama kita cegah Bali bebas dari TPPO," tutup Ariasandy.

Bagikan
Sumber: baliviralnews.com

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks