SIMPANG EMPAT — Sekretaris Daerah Pasaman Barat Doddy San Ismail bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Zulfi Agus memeriksa langsung seluruh kendaraan roda empat milik kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta camat se-Kabupaten Pasaman Barat.
Pemeriksaan yang dilakukan di halaman kantor bupati itu menemukan sejumlah kendaraan dinas yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kondisi kebersihan dan perawatan beberapa unit juga dinilai belum optimal.
"Setelah apel gabungan, kami melakukan sidak terhadap kendaraan dinas milik kepala organisasi perangkat daerah, kepala bagian, dan camat. Kami menemukan beberapa kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo. Selain itu, kebersihan kendaraan juga perlu mendapat perhatian," ujar Doddy di Simpang Empat, Senin.
Sanksi Tegas Menanti ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Dinas
Doddy menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan dinas akan dikenai sanksi berupa penundaan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan ini berlaku sampai seluruh kewajiban administrasi diselesaikan.
"Ke depan, setiap ASN yang memegang kendaraan dinas dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak akan dikenai sanksi berupa penundaan TPP sampai seluruh kewajiban tersebut diselesaikan. Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga dan mengamankan aset daerah," tegas dia.
Aset Daerah Dibeli dari Uang Rakyat, Wajib Dirawat
Dalam keterangannya, Doddy mengingatkan bahwa kendaraan dinas merupakan aset daerah yang dibeli menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Fungsinya untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat, sehingga setiap pemegang kendaraan berkewajiban menjaga kondisi sekaligus memenuhi seluruh kewajiban administrasinya.
"Kami mengingatkan seluruh pemegang kendaraan dinas agar segera melunasi kewajiban pajak. Kendaraan ini dibeli dari uang rakyat dan digunakan untuk melayani masyarakat, sehingga harus dirawat dan dijaga dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Langkah tegas berupa penundaan TPP ini dinilai sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan disiplin aparatur sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Sidak serupa direncanakan berlanjut secara berkala untuk memastikan seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Pasaman Barat patuh terhadap aturan yang berlaku.