Pencarian

Pemprov Bali Traktir Wajib Pajak di Samsat Denpasar, Diskon 10 Persen Makanan dan Service Kendaraan

Selasa, 04 Agustus 2026 • 00:51:30 WIB
Pemprov Bali Traktir Wajib Pajak di Samsat Denpasar, Diskon 10 Persen Makanan dan Service Kendaraan
Wajib pajak yang melunasi pajak kendaraan di Kantor Samsat Denpasar sepanjang Agustus 2026 mendapatkan voucher diskon 10 persen untuk makanan dan potongan biaya service kendaraan hingga Rp 30 ribu.

DENPASAR — Antrean pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Denpasar kini terasa lebih menguntungkan. Sepanjang bulan Agustus 2026, setiap wajib pajak yang melunasi PKB otomatis mendapatkan voucher belanja untuk tenant makanan yang berada di lingkungan Samsat Denpasar, plus potongan biaya perawatan kendaraan.

Program apresiasi ini dihadirkan dalam rangka menyambut HUT ke-64 Provinsi Bali dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar, Anak Agung Istri Widya Sairendri, mengatakan insentif ini berlaku mulai Senin (3/8) hingga 31 Agustus 2026.

Potongan Harga hingga Rp 30 Ribu untuk Service Kendaraan

Selain diskon 10 persen untuk pembelian makanan dan minuman di food tenant, pemprov juga menggandeng bengkel resmi yang beroperasi di area Samsat Denpasar. Wajib pajak berhak mendapat potongan biaya jasa perbaikan atau perawatan kendaraan maksimal Rp 30 ribu.

Skemanya sederhana: wajib pajak cukup menunjukkan bukti pembayaran PKB terbaru di kasir tenant atau bengkel yang terdaftar. Voucher diberikan langsung saat transaksi pembayaran pajak selesai diproses.

Target: Mengerek Kesadaran Bayar Pajak Tepat Waktu

Agung Widya menuturkan bahwa kesadaran masyarakat Bali untuk membayar pajak saat ini sudah tinggi. Namun, pihaknya berharap momentum Hari Kemerdekaan dan HUT Provinsi Bali bisa semakin menguatkan kebiasaan membayar pajak sebelum jatuh tempo.

"Saat ini kesadaran wajib pajak sudah sangat tinggi untuk membayar pajak. Harapan kita masyarakat wajib pajak terus tergerak untuk taat membayar pajak tepat waktu," ujarnya di Denpasar, Senin (3/8).

Program ini menjadi salah satu upaya jemput bola pemprov untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Dengan memberikan nilai tambah berupa diskon, diharapkan wajib pajak tidak menunda pembayaran hingga akhir tahun atau saat akan melakukan balik nama kendaraan.

Berlaku Hanya di Lingkungan Samsat Denpasar

Perlu dicatat, insentif ini hanya berlaku untuk pembayaran yang dilakukan di Kantor Samsat Denpasar, bukan melalui gerai pembayaran online atau Samsat keliling. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan diskon harus datang langsung ke lokasi dan melakukan pembayaran di loket yang tersedia.

Pemprov Bali belum menyebutkan apakah program serupa akan diperluas ke kabupaten/kota lain di Pulau Dewata. Namun, jika respons masyarakat tinggi, bukan tidak mungkin skema apresiasi ini direplikasi di Samsat lain setelah evaluasi Agustus ini.

Bagikan
Sumber: patrolipost.com

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks