BATAM — Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Batam. Pemkot Batam memutuskan menurunkan tarif stiker parkir berlangganan tahunan, sebuah langkah yang diyakini akan meningkatkan minat warga sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Keputusan ini diambil setelah melalui koordinasi panjang dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, mengonfirmasi bahwa berkas koordinasi dengan provinsi telah selesai dan saat ini dokumen tersebut sudah kembali ke Pemkot Batam. "Koordinasi dengan provinsi sudah selesai. Sekarang berkasnya sudah kembali ke Pemkot Batam dan tinggal menjadi SK untuk penetapan harga baru," kata Leo saat dikonfirmasi di Batam, Senin.
Berapa Tarif Baru Stiker Parkir Berlangganan?
Penurunan tarif ini terbilang signifikan. Untuk kendaraan roda empat, tarif yang semula Rp 600 ribu per tahun dipangkas menjadi hanya Rp 300 ribu per tahun. Sementara itu, pemilik kendaraan roda dua cukup membayar Rp 125 ribu per tahun, turun dari tarif sebelumnya yang mencapai Rp 250 ribu.
Dengan potongan harga separuh ini, Dishub Batam berharap antusiasme masyarakat terhadap program parkir berlangganan meningkat drastis. Selama ini, program tersebut kerap menjadi pertanyaan warga yang ingin terbebas dari repotnya membayar retribusi parkir di tepi jalan umum.
Mengapa Pemkot Batam Menurunkan Tarif?
Langkah ini bukan tanpa perhitungan. Leo Putra menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan untuk menjawab tingginya animo masyarakat terhadap program tersebut. "Harapannya antusias masyarakat semakin tinggi karena banyak yang menanyakan soal stiker parkir. Mudah-mudahan dengan penurunan harga ini semakin banyak yang berminat sehingga juga membantu peningkatan pendapatan daerah," ujarnya.
Selain itu, kebijakan ini diambil untuk mengejar target pendapatan retribusi parkir sebesar Rp 10 miliar pada tahun ini. Dengan harga yang lebih murah, diharapkan jumlah pembeli stiker meningkat dan secara agregat menambah pemasukan kas daerah.
Keuntungan Memiliki Stiker Parkir Tahunan
Pemilik kendaraan yang telah membeli stiker parkir berlangganan tahunan tidak akan lagi dikenakan retribusi parkir di tepi jalan umum selama masa berlaku stiker. Ketentuan ini sudah jelas dan menjadi kabar gembira bagi warga yang kerap kesulitan dengan juru parkir.
"Aturannya parkir tepi jalan menggunakan karcis. Tetapi kalau sudah membeli stiker tahunan, tidak dikenakan biaya lagi. Ketentuannya sudah jelas dan seluruh juru parkir sudah tahu serta harus memahaminya," tegas Leo.
Kapan Tarif Baru Berlaku?
Setelah SK Wali Kota Batam diterbitkan, Dishub Batam akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum program ini resmi diberlakukan. Sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mengetahui perubahan tarif dan mekanisme pembelian stiker yang baru.
Leo memastikan pihaknya akan terus memberikan pembinaan kepada para juru parkir agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi pungutan liar kepada pengguna stiker parkir berlangganan di lapangan.