PALU — Sembilan program kerja sama ditawarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada seluruh pemda di Sulawesi Tengah. Penawaran itu disepakati dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (29/7/2026), dan langsung diikuti penandatanganan komitmen oleh gubernur, bupati, serta wali kota se-Sulteng.
Kesepakatan ini menjadikan Sulteng provinsi kelima yang memperkuat kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dan KPK. Fokus utamanya bukan sekadar perbaikan layanan administrasi, tetapi juga penyelamatan aset-aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat.
Sembilan Program yang Bisa Dipilih Pemda
Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa dari sembilan skema kerja sama yang ditawarkan, masing-masing daerah bebas memilih sesuai kebutuhan. Ia berharap Sulteng bisa menjadi percontohan nasional dalam pelaksanaan program ini.
"Ada sembilan macam kerja sama yang ditawarkan. Silakan dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kami berharap Sulteng nantinya dapat menjadi salah satu best practice pelaksanaan kerja sama ini," ujar Tri Wibisono dalam keterangannya, Rabu.
Ribuan Aset Pemda di Sulteng Belum Bersertifikat
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menyebut masih banyak aset milik pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat. Kondisi ini dinilai menghambat optimalisasi pendapatan daerah karena aset tidak bisa dikelola atau dimanfaatkan secara maksimal.
"Saya sebagai Gubernur dan para Bupati di Sulteng berkomitmen untuk melaksanakan sembilan program itu dalam rangka memberikan kepastian alas hak bagi aset-aset Pemda di Sulteng. Masih banyak aset Pemda yang belum bersertipikat," kata Anwar Hafid.
Target: Layanan Cepat dan PAD Naik
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, menegaskan bahwa transformasi pelayanan pertanahan harus berdampak langsung pada peningkatan ekonomi daerah. Pelayanan yang cepat dan berkepastian hukum diyakini akan mendorong investasi dan menambah PAD.
"Setelah layanan publik bagus, itu harus berdampak secara ekonomi kepada Pemda berupa peningkatan pendapatan daerah. Dan yang terakhir, penyelamatan aset Pemda itu suatu keharusan karena jangan sampai sertipikasi aset yang tertunda justru merugikan Pemda dan menghilangkan potensi pendapatan," jelas Dedi Noor Cahyanto.
Peran KPK dan Kementerian Terkait
Kolaborasi ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga sesuai kewenangannya. KPK berperan dalam koordinasi, supervisi, dan penguatan integritas. Kementerian Dalam Negeri memperkuat pembinaan pemda, sementara Kementerian Keuangan mendukung kebijakan fiskal. Adapun Kementerian ATR/BPN memimpin pelaksanaan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng, serta seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Sulteng. Acara itu disaksikan langsung oleh Dedi Noor Cahyanto, Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido, dan Sekretaris Daerah Sulteng Novalina.
Gubernur Anwar Hafid memastikan langkah konkret akan segera diambil setelah penandatanganan ini. Pembagian tugas antara BPN dan pemda akan dirinci lebih lanjut agar pelaksanaan di lapangan berjalan optimal.
"Kami Pemda se-Sulawesi Tengah sekali lagi berkomitmen untuk mempercepat proses ini. Nanti akan dikonkretkan apa tugasnya BPN dan apa tugasnya Pemda agar pelaksanaannya berjalan optimal," pungkasnya.