RENGAT — Peringatan keras disampaikan Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto kepada seluruh pengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di daerahnya. Ia menekankan pengelolaan limbah harus dilakukan secara optimal dan berkelanjutan sesuai aturan yang berlaku, Senin.
"Seluruh PKS harus taat aturan dan peduli lingkungan. Optimalisasi program CSR kepada masyarakat," tegas Ade Agus Hartanto dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan dan perwakilan PKS se-Kabupaten Inhu.
Menurutnya, limbah pabrik yang tidak dikelola dengan baik berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat di sekitar area operasional perusahaan. Pengelolaan yang benar dinilai mampu mencegah pencemaran sungai dan menjaga kualitas hidup warga.
Bupati memastikan pemerintah daerah tidak akan segan menjatuhkan sanksi berat bagi PKS yang kedapatan membuang limbah ke sungai atau permukiman penduduk. "Jika terjadi maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan keras dan tegas," ujarnya.
Perusahaan Diminta Segera Urus HGU dan Perkuat Kemitraan
Dalam kesempatan yang sama, Ade Agus Hartanto menyoroti status perizinan sejumlah PKS yang masih berstatus Izin Usaha Industri (IUP). Ia meminta perusahaan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU) sesuai hasil konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN.
"Pemkab siap mengambil langkah tegas hingga pencabutan IUP bagi perusahaan yang membandel dan tidak taat aturan," ancamnya. Keberadaan PKS diharapkan mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi sumber masalah lingkungan.
Selain soal limbah dan perizinan, bupati juga mendorong optimalisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu pembangunan daerah di tengah keterbatasan fiskal. Perusahaan diminta berperan aktif dalam mendukung program-program sosial kemasyarakatan.
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Riau
Sekretaris Daerah Inhu Zulfahmi Adriane menjelaskan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Riau. Kebijakan tersebut mengatur pembinaan kewajiban kemitraan terkait pemenuhan bahan baku PKS di Indragiri Hulu.
Berdasarkan surat edaran itu, setiap PKS yang mengajukan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) wajib menyertakan perjanjian kerja sama kemitraan sebagai jaminan pasokan bahan baku yang sah. Perjanjian tersebut harus mencantumkan hasil uji rendemen dan kesetaraan umur Tandan Buah Segar (TBS) kebun mitra.
Untuk memastikan kepatuhan, Pemkab Inhu akan segera menyusun aturan mengenai kewajiban pelaporan dokumen kemitraan secara berkala. Hal ini bertujuan menjaga rantai pasok tetap sehat dan hubungan industri dengan petani mitra berjalan adil.
Terakhir, Bupati Ade Agus Hartanto mengimbau seluruh PKS memanfaatkan akses penerbangan rute Japura–Batam untuk mendukung mobilitas bisnis. Dukungan ini dinilai penting agar rutinitas penerbangan Wings Air tetap terjaga tanpa memerlukan intervensi jangka panjang dari pemerintah daerah.