LEBAK — Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah membuka Forum Koordinasi Publik (FKP) Rancangan Awal Peta Jalan Pemenuhan Hak, Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Aula Multatuli Setda Lebak, kemarin. Forum ini menjadi bagian dari implementasi arah kebijakan nasional dalam RPJMN 2025-2029, khususnya terkait jaminan hak kebudayaan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Amir menegaskan, Kabupaten Lebak memiliki posisi strategis karena menyimpan tiga kekuatan identitas budaya yang tidak dimiliki daerah lain di Provinsi Banten.
Baduy, Sejarah Multatuli, dan Kasepuhan: Tiga Pilar Identitas Lebak
Kekuatan pertama yang disebutkan Amir adalah komunitas Baduy. Menurutnya, keberadaan Baduy yang tidak ada di daerah lain menjadi bagian dari sejarah sekaligus ciri khas yang harus dijaga dan dilestarikan.
"Baduy tidak ada di daerah lain, sehingga menjadi bagian dari sejarah sekaligus ciri khas Kabupaten Lebak yang harus kita jaga dan lestarikan," katanya dalam sambutan yang dikutip dari tangerangekspres.disway.id.
Selain Baduy, Amir juga menyoroti nilai historis karya Max Havelaar yang ditulis Multatuli. Novel tersebut mengangkat kisah tentang kondisi Kabupaten Lebak pada masa lalu, termasuk menggambarkan penindasan rakyat oleh penguasa kala itu.
"Ini menjadi bagian penting dari sejarah Lebak yang memiliki nilai dan pesan yang kuat," ujarnya.
Kekuatan ketiga adalah keberadaan masyarakat adat kasepuhan. Dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten, komunitas adat kasepuhan yang kuat dan khas justru tumbuh di Kabupaten Lebak.
"Adat kasepuhan ini merupakan kekayaan budaya yang harus kita pertahankan dan diwariskan kepada generasi mendatang," papar Amir.
FKP Libatkan Akademisi hingga Mitra Pembangunan
Ketua Umum Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (Sabaki) Sukanta menjelaskan, forum ini tidak hanya melibatkan pemerintah daerah. Berbagai elemen turut hadir, mulai dari Pemerintah Provinsi Banten, perwakilan masyarakat hukum adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga mitra pembangunan.
Menurut Sukanta, keterlibatan lintas sektor tersebut diharapkan mampu menampung aspirasi masyarakat hukum adat di daerah. Masukan dari forum ini nantinya menjadi bahan penting dalam penyempurnaan peta jalan pemenuhan hak, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Penyusunan peta jalan ini merupakan tindak lanjut dari amanat RPJMN 2025-2029 yang menjamin hak kebudayaan, ekspresi budaya, serta pemberdayaan masyarakat hukum adat secara nasional. Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah yang merespons cepat kebijakan tersebut dengan membuka ruang dialog publik sejak tahap rancangan awal.