Pencarian

Pemkot Depok Subsidi Bunga Kredit UMKM hingga Rp50 Juta, Pelaku Usaha Cukup Bayar Bunga 1-2 Persen

Selasa, 04 Agustus 2026 • 01:48:54 WIB
Pemkot Depok Subsidi Bunga Kredit UMKM hingga Rp50 Juta, Pelaku Usaha Cukup Bayar Bunga 1-2 Persen
Kepala DKUM Kota Depok Mohamad Thamrin memaparkan mekanisme subsidi bunga Program SIKUAT bagi pelaku UMKM di Depok, Senin (10/2/2025).

DEPOK — Program SIKUAT memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menekan beban bunga pelaku UMKM. Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan skema ini menjadi alternatif pembiayaan yang jauh lebih murah dibandingkan meminjam dari pinjaman online (pinjol) atau lembaga keuangan informal.

"Daripada meminjam melalui pinjol atau bank keliling yang justru bisa memberatkan pelaku usaha, lebih baik memanfaatkan fasilitas subsidi bunga dari pemerintah," kata Thamrin di Depok, Senin.

Bunga Hampir Nol: Simulasi Pinjaman Rp25 Juta dan Rp50 Juta

Thamrin merinci mekanisme subsidi yang membuat bunga pinjaman menjadi sangat ringan. Apabila bunga kredit yang ditetapkan bank sebesar 10 persen, maka pemerintah menutup 9 persen di antaranya untuk pinjaman hingga Rp25 juta. Sisa beban yang ditanggung pelaku usaha hanya sekitar 1 persen.

Untuk pinjaman dengan plafon lebih besar, yakni hingga Rp50 juta, subsidi yang diberikan sebesar 8 persen. Dengan begitu, pelaku usaha hanya menanggung bunga sekitar 2 persen dari total kewajiban.

Pinjol vs SIKUAT: Mana yang Lebih Menguntungkan UMKM?

Program ini dirancang untuk menjawab keluhan pelaku usaha mikro yang kerap kesulitan mengakses modal murah. Thamrin menegaskan, fasilitas pembiayaan dari pemerintah ini jauh lebih menguntungkan ketimbang meminjam dari rentenir atau platform pinjaman daring yang bunganya bisa berlipat ganda.

Ia mengajak para pelaku usaha mikro memanfaatkan program tersebut sebagai solusi tambahan modal usaha. "Program SIKUAT adalah akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro yang mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah," ujarnya.

Alur Pengajuan: SLIK OJK Jadi Gerbang Pertama

Meski bunganya murah, pelaku usaha tetap harus melewati serangkaian tahapan administrasi sebelum dana cair. Proses pertama adalah pengecekan riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dilakukan oleh Bank BJB selaku mitra penyalur.

Calon debitur diminta menyerahkan fotokopi KTP suami dan istri untuk pemeriksaan awal. Jika hasil pengecekan SLIK dinyatakan baik, pihak BJB akan menghubungi pemohon untuk melanjutkan proses penyusunan proposal dan surat permohonan subsidi pinjaman.

Dokumen yang Wajib Disiapkan Pelaku Usaha

Setelah lolos tahap awal, pemohon wajib melengkapi berkas administrasi yang cukup lengkap. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:

  • Proposal rencana penggunaan pinjaman modal
  • Surat permohonan kepada Wali Kota Depok melalui Kepala DKUM
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku nikah atau dokumen pendukung status perkawinan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikat pelatihan atau Wirausaha Baru (WUB) jika memilikinya
  • Surat pernyataan bukan anggota TNI/Polri dan surat pernyataan tidak memiliki pinjaman di lembaga keuangan atau koperasi, masing-masing bermaterai Rp10.000
  • Fotokopi rekening aktif tiga bulan terakhir dan catatan penjualan selama tiga bulan
  • Data saudara yang tidak serumah, data minimal dua buyer dan dua supplier
  • Rekap stok barang, rincian rencana penggunaan kredit, hingga fotokopi produk atau nama merek usaha

Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi sebagai bagian dari proses pengajuan Program SIKUAT. Pelaku usaha yang dinyatakan lolos verifikasi dapat segera memperoleh akses pembiayaan dengan bunga yang disubsidi pemerintah.

Bagikan
Sumber: megapolitan.antaranews.com

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks