MAKASSAR — Angka pelanggaran dalam pesta demokrasi 2024 di Sulawesi Selatan terbilang tinggi. Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengungkapkan total 701 perkara pelanggaran ditangani jajarannya sepanjang penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak. Rinciannya, 486 perkara berasal dari proses Pilkada dan 215 perkara lainnya dari Pemilu 2024. Data ini merupakan akumulasi laporan masyarakat dan temuan petugas di lapangan yang diregistrasi Bawaslu di 24 kabupaten/kota.
23 Putusan PN dari 38 Perkara Tindak Pidana Pilkada
Dari total pelanggaran Pilkada, Bawaslu Sulsel menyebut 38 perkara naik ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka. Proses hukum berlanjut ke penuntutan untuk 22 perkara yang kemudian menghasilkan 23 putusan di Pengadilan Negeri (PN).
Selain itu, Sentra Gakkumdu se-Sulsel juga mencatat tiga putusan berkekuatan hukum tetap di tingkat Pengadilan Tinggi. Angka ini menjadi indikator bahwa penegakan hukum pemilu berjalan hingga ke meja hijau, bukan sekadar administratif.
Evaluasi Putusan untuk Bekal Pemilu 2029
Menindaklanjuti hasil penanganan perkara tersebut, Bawaslu Sulsel menggelar rapat penguatan analisis hukum. Kegiatan ini diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota secara hybrid di Aula Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin.
Anggota Bawaslu Sulsel yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Abdul Malik, menegaskan pentingnya membaca ulang setiap pertimbangan hukum dalam putusan. Menurutnya, hal itu menjadi bahan evaluasi agar kasus serupa tidak terulang pada pemilu mendatang.
“Kita mencoba untuk menganalisa, kita membaca terutama bagian pertimbangan hukumnya. Hasil kajian nantinya kita gunakan sekurang-kurangnya untuk menganalisis peristiwa atau perkara yang kemungkinan akan berulang di Pemilu maupun Pilkada mendatang,” ujarnya.
Kualitas Putusan Tentukan Integritas Demokrasi
Abdul Malik menekankan bahwa putusan yang berkualitas tidak lahir dari sekadar pemahaman aturan. Namun, dibutuhkan analisis hukum yang tajam dan argumentasi yang kokoh dalam setiap proses penanganan pelanggaran.
“Putusan yang berkualitas lahir bukan hanya dari pemahaman terkait aturan, tetapi dari analisis hukum yang tajam, kemudian argumentasi yang kokoh dan komitmen untuk menegakkan keadilan serta menjaga integritas demokrasi itu sendiri,” kata Abdul Malik.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, menilai kajian putusan penting untuk membangun keseragaman penerapan hukum. Hal ini menjadi standar mutu bagi seluruh jajaran pengawas di daerah.
“Putusan itu bukan sekadar produk akhir, tetapi sumber pembelajaran meningkatkan kualitas penanganan perkara. Putusan berkualitas lahir bukan hanya dari pemahaman terkait aturan, tetapi dari analisis hukum yang tajam, argumentasi kokoh, komitmen menegakkan keadilan serta menjaga integritas demokrasi,” tuturnya.