MAKASSAR — Angka itu dirinci menjadi 486 perkara pelanggaran pada Pilkada dan 215 perkara pada Pemilu 2024. Data tersebut merupakan akumulasi laporan dan temuan yang ditangani jajaran Bawaslu di seluruh kabupaten dan kota se-Sulsel.
Anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik mengungkapkan, dari 38 perkara tindak pidana Pilkada yang naik ke penyidikan, sebanyak 22 perkara telah diteruskan ke tahap penuntutan. Proses hukum itu menghasilkan 23 putusan di Pengadilan Negeri.
"Putusan yang berkualitas lahir bukan hanya dari pemahaman terkait aturan, tetapi dari analisis hukum yang tajam, kemudian argumentasi yang kokoh dan komitmen untuk menegakkan keadilan serta menjaga integritas demokrasi itu sendiri," ujarnya di Aula Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin.
Sentra Gakkumdu Sulsel Hasilkan 3 Putusan Pengadilan Tinggi
Selain putusan di tingkat pertama, Sentra Gakkumdu se-Sulsel juga mencatat tiga putusan di Pengadilan Tinggi. Abdul Malik yang menjabat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel menegaskan capaian ini menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh jajaran.
Menurut dia, analisis terhadap berbagai putusan perlu terus digali, terutama pada bagian pertimbangan hukum yang mendasari keputusan. Hal ini berguna untuk mengantisipasi modus pelanggaran serupa yang berpotensi terulang pada pemilu mendatang.
"Kita mencoba untuk menganalisa, kita membaca terutama bagian pertimbangan hukumnya. Hasil kajian nantinya kita gunakan sekurang-kurangnya untuk menganalisis peristiwa atau perkara yang kemungkinan akan berulang di Pemilu maupun Pilkada mendatang," katanya.
Kajian Putusan untuk Seragamkan Penerapan Hukum
Rapat penguatan analisis hukum melalui kajian putusan penanganan pelanggaran itu digelar secara hybrid dan diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulsel. Kegiatan ini dirancang untuk menyegarkan pemahaman jajaran mengenai penanganan pelanggaran administrasi dan pidana.
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sulsel Andarias Duma menambahkan, pendalaman kajian putusan penting untuk membangun keseragaman dalam penerapan hukum di seluruh jajaran pengawas pemilu.
"Putusan itu bukan sekadar produk akhir, tetapi sumber pembelajaran meningkatkan kualitas penanganan perkara. Putusan berkualitas lahir bukan hanya dari pemahaman terkait aturan, tetapi dari analisis hukum yang tajam, argumentasi kokoh, komitmen menegakkan keadilan serta menjaga integritas demokrasi," katanya.