MEULABOH — Penjabat pemerintahan di Aceh Barat bergerak cepat membangun benteng pertahanan terhadap peredaran gelap narkoba. Penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Aceh Barat dan BNN Provinsi Aceh dilakukan langsung di ruang kerja bupati, disaksikan oleh Wakil Bupati serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan bahwa unit layanan terpadu ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan kebutuhan mendesak. Setelah penandatanganan ini, pemerintah daerah akan segera merealisasikan pembentukan ULT sebagai prasyarat sebelum mengusulkan pendirian BNNK secara penuh.
"Kita akan segera menindaklanjuti pembentukan ULT ini. Selanjutnya kita dorong agar Aceh Barat memiliki BNNK sendiri," ujarnya, Senin (3/8/2026).
Reusam Gampong: Senjata Baru Lawan Narkoba di Tingkat Desa
Selain memperkuat struktur kelembagaan, Tarmizi menyoroti pentingnya peran desa. Ia menyebut pembentukan reusam gampong menjadi instrumen kunci untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan maupun pengedar di tingkat akar rumput.
Instruksi tertulis telah dikirimkan kepada seluruh aparatur gampong agar memastikan wilayahnya bersih dari narkoba. Jika ditemukan indikasi mencurigakan, perangkat desa diminta segera mengambil langkah dan melaporkannya kepada aparat berwenang.
"Semua harus bergotong royong. Kita ingin peredaran narkoba dapat dicegah dan diminimalisir demi menyelamatkan generasi muda Aceh Barat," tegas Tarmizi.
Mengapa ULT Mendesak Diformalkan di Aceh Barat?
Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Dedi Tabrani, mengungkapkan alasan di balik percepatan pembentukan unit ini. Menurutnya, tren penyalahgunaan narkotika di Aceh Barat menunjukkan peningkatan yang signifikan, menjadikan wilayah ini rawan sebagai jalur peredaran narkotika.
Keberadaan ULT P4GN dinilai krusial untuk mempersingkat koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan BNN. Dengan adanya unit ini, penanganan kasus dan langkah pencegahan diharapkan bisa berjalan lebih responsif dibandingkan sebelumnya.
Kegiatan penandatanganan itu turut dihadiri Kepala BNN Kota Banda Aceh, Kombes Pol Dhani Catra Nugraha, yang mendampingi langsung Kepala BNN Provinsi Aceh dalam agenda tersebut.
Tarmizi menambahkan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya menjadi tugas pemerintah semata. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat hingga aparat penegak hukum, untuk terlibat aktif dalam pengawasan lingkungan masing-masing.