Pencarian

Pemkab Aceh Tenggara Batasi Pembelian BBM Subsidi di SPBU, Roda Dua Maksimal Rp 50 Ribu

Selasa, 04 Agustus 2026 • 01:48:54 WIB
Pemkab Aceh Tenggara Batasi Pembelian BBM Subsidi di SPBU, Roda Dua Maksimal Rp 50 Ribu
Seorang petugas mengawasi proses pengisian BBM subsidi di sebuah SPBU di Kabupaten Aceh Tenggara.

NEGARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menerbitkan surat edaran resmi yang mengatur pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di seluruh SPBU. Langkah ini diambil sebagai respons atas pengurangan pasokan jatah harian yang memicu antrean panjang di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah tersebut.

Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan karena stok BBM langka. “Langkah ini kami ambil bukan karena stok langka, melainkan akibat adanya pengurangan pasokan jatah harian dan antisipasi antrean panjang,” ujarnya di Nagan Raya, Senin.

Aturan Baru Pembelian BBM di SPBU Aceh Tenggara

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menetapkan batas maksimal pembelian BBM subsidi yang berbeda untuk setiap jenis kendaraan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh SPBU di Kabupaten Aceh Tenggara dan diawasi langsung oleh pihak kepolisian serta Forkopimda.

  • Kendaraan roda dua maksimal Rp 50.000 per kendaraan.
  • Kendaraan roda tiga dibatasi maksimal Rp 70.000 per kendaraan.
  • Kendaraan roda empat maksimal Rp 250.000 per kendaraan.
  • Kendaraan roda enam hingga roda 10 maksimal Rp 500.000 per truk untuk Biosolar subsidi.

Jam Buka Serentak untuk Cegah Pembelian Berulang

Selain membatasi nominal pembelian, Pemkab Aceh Tenggara juga mewajibkan seluruh SPBU beroperasi secara serentak mulai pukul 06.30 WIB. Aturan ini dirancang untuk mencegah praktik pengisian berulang atau bolak-balik yang dilakukan oknum antar-SPBU.

Salim Fakhry menjelaskan bahwa pembatasan jam operasional dan nominal pembelian ini merupakan upaya meminimalisir celah penimbunan BBM subsidi. “Pembatasan ini kami lakukan sebagai upaya memudahkan masyarakat membeli BBM subsidi di SPBU,” tambahnya.

Pertamina dan SKK Migas Beri Apresiasi, Pemkab Usul Tambah Kuota

Kebijakan darurat ini mendapat apresiasi dari PT Pertamina dan SKK Migas. Pemerintah daerah menyatakan aturan tersebut akan tetap diberlakukan hingga kondisi distribusi BBM di Aceh Tenggara kembali normal.

Di tengah pembatasan ini, Pemkab Aceh Tenggara juga telah mengajukan usulan resmi penambahan kuota pasokan tangki ke SPBU dari 8 kiloliter menjadi 16 kiloliter per tangki. Usulan ini diajukan langsung kepada PT Pertamina demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan lancar di wilayah setempat.

Bagikan
Sumber: aceh.antaranews.com

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks