Nagan Raya — Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU wilayah Aceh Tenggara akhirnya direspons cepat oleh pemerintah setempat. Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, mengeluarkan surat edaran yang membatasi nominal pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi sekaligus mewajibkan seluruh SPBU buka bersamaan pada pukul 06.30 WIB.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari roda dua hingga truk besar. Pembatasan dilakukan bukan karena stok BBM langka, melainkan imbas dari pengurangan pasokan jatah harian yang membuat distribusi tidak merata.
Batasan Pembelian per Jenis Kendaraan
Dalam edaran tersebut, pemerintah menetapkan plafon pembelian yang berbeda untuk tiap kategori kendaraan. Berikut rinciannya:
- Kendaraan roda dua: maksimal Rp 50.000 per kendaraan
- Kendaraan roda tiga: maksimal Rp 70.000 per kendaraan
- Kendaraan roda empat: maksimal Rp 250.000 per kendaraan
- Kendaraan roda enam hingga roda sepuluh: maksimal Rp 500.000 per truk untuk Biosolar subsidi
Selain membatasi nominal, jam operasional yang diseragamkan juga dimaksudkan untuk menutup celah pengisian berulang. Dengan semua SPBU buka di waktu yang sama, masyarakat tidak lagi bisa berpindah-pindah lokasi untuk mengisi BBM secara berlebihan.
Mengapa Pembatasan Ini Mendesak Diterapkan?
Salim Fakhry menjelaskan bahwa langkah ini merupakan kebijakan darurat untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat tetap kebagian BBM subsidi. "Pembatasan ini kami lakukan sebagai upaya memudahkan masyarakat membeli BBM subsidi di SPBU," kata Bupati Aceh Tenggara di Nagan Raya, Senin.
Selama sepekan terakhir, antrean panjang terjadi di hampir semua SPBU di wilayah tersebut. Kondisi ini memicu kemacetan di ruas jalan utama dan memicu kekhawatiran adanya oknum yang memanfaatkan situasi untuk menimbun BBM bersubsidi.
Usulan Penambahan Kuota ke Pertamina
Di tengah penerapan pembatasan, Pemkab Aceh Tenggara tidak tinggal diam. Pemerintah daerah telah mengajukan usulan resmi kepada PT Pertamina untuk menambah kuota pasokan tangki ke SPBU dari 8 kiloliter menjadi 16 kiloliter per tangki.
Penambahan kuota ini dinilai menjadi solusi jangka pendek yang paling efektif untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar masyarakat sekaligus mengembalikan kondisi normal di SPBU. Kebijakan pembatasan ini sendiri akan tetap berlaku hingga distribusi BBM di wilayah setempat kembali lancar.
Bupati Salim Fakhry menambahkan, langkah darurat ini turut mendapat apresiasi dari pihak Pertamina dan SKK Migas yang memantau langsung kondisi distribusi di lapangan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian dalam jumlah besar di luar ketentuan yang telah ditetapkan.