Pencarian

Pengacara Bildad Thonak Dilaporkan ke Polda NTT, Dituding Minta Rp 330 Juta untuk Suap Hakim MA

Selasa, 04 Agustus 2026 • 01:47:03 WIB
Pengacara Bildad Thonak Dilaporkan ke Polda NTT, Dituding Minta Rp 330 Juta untuk Suap Hakim MA
Pelapor bersama kuasa hukumnya tiba di Polda NTT untuk melaporkan pengacara berinisial BT atas dugaan penipuan terkait janji kemenangan kasasi.

KUPANG — Laporan ini dilayangkan Izhak bersama kuasa hukumnya, Fransisco Bessi. Ia menuding Bildad menjanjikan kemenangan di tingkat kasasi MA dengan imbalan uang koordinasi sebesar Rp 330 juta. Uang itu disebut sebagai bagian dari rangkaian tipu muslihat yang berujung pada kekalahan kliennya di pengadilan.

"Hari ini saya mewakili klien saya Pak Izhak Rihi melaporkan oknum pengacara berinisial BT ke Polda NTT dengan dugaan pidana penipuan," ujar Fransisco di Mapolda NTT, Senin (3/8/2026).

Kronologi: Berawal dari Rekomendasi Kuasa Tambahan

Perkara ini bermula pada 24 Agustus 2023. Bildad disebut direkomendasikan seseorang untuk menjadi kuasa tambahan Izhak dalam kasus perdata perbuatan melawan hukum terkait pemberhentian direktur Bank NTT.

Sejak proses di Pengadilan Negeri (PN) Kupang hingga kasasi, Bildad disebut-sebut meyakinkan Izhak akan memenangkan perkara. Fransisco menegaskan kliennya baru merasa tertipu setelah putusan kasasi justru menyatakan mereka kalah.

"Yang bersangkutan dengan rangkaian tipu muslihat, menjanjikan kemenangan saat tingkat kasasi di MA," imbuhnya.

Lima Saksi dan Bukti Percakapan Diserahkan ke Penyidik

Dalam laporan yang teregister di SPKT Polda NTT, Fransisco turut menyodorkan lima saksi. Mereka adalah Izhak sendiri, Paul Adrian Amalo, Yohanis Daniel Rihi, L alias Liwar, dan Fransisco.

Selain saksi, penyidik juga menerima bukti percakapan yang mengarah pada dugaan upaya penyuapan hakim. Fransisco menuding Bildad telah mengarang narasi dan melakukan kebohongan berulang kali.

"Sehingga hari ini bukan lagi terkait pengembalian uangnya, tetapi rangkaian kata bohong ini sudah berlangsung cukup alot," beber Fransisco.

Polda NTT: Laporan Diterima karena Penuhi Unsur Pidana

Kepala SPKT Polda NTT AKBP Oktovianus Wadu Ere membenarkan penerimaan laporan tersebut. Menurutnya, laporan itu langsung dikaji bersama pihak reserse dan dinyatakan memenuhi bukti permulaan yang cukup.

"Sudah kami terima. Jadi begitu datang, sesuai SOP ya kami bahas dan lakukan kajian bersama dengan pihak reserse, sehingga hasil kajiannya ada unsur pidananya. Makanya, kami langsung terima tadi," kata Okto, sapaan Oktovianus.

Bantahan Bildad: Uang Itu Jasa Hukum, Bukan Suap

Menanggapi laporan tersebut, Bildad mengaku siap menghadapi proses hukum. Ia justru menuding pelaporan itu penuh fitnah dan menyebut uang Rp 330 juta yang dipersoalkan adalah bagian dari jasa hukum dan operasional.

"B (saya) siap hadapi dia di mana saja," kata Bildad.

Bildad menjelaskan, nilai jasa hukum awal yang disepakati adalah Rp 500 juta. Ia mengklaim kliennya justru belum melunasi perjanjian tersebut hingga putusan kasasi keluar. Alih-alih membayar, Izhak disebut menitipkan BPKB Pajero Merah sebagai jaminan dan mencicil pembayaran.

"Dia tidak ada uang, maka dia jaminkan BPKP Pajero merah, baru dicicil, tapi sampai putusan kasasi dia hanya baru bayar kurang lebih Rp 300 ratusan juta lalu dia tidak bayar lagi. Dan ketika beliau minta kembali BPKP dengan alasan mau pakai bayar pajak mobil," jelas Bildad.

"BPKP tersebut tidak dikembalikan hingga hari ini dan karena dia omong di luar bahwa B dibayar mahal, tapi kalah, maka B diberi masukan oleh senior untuk tetap menjaga B pung nama baik, maka B kembalikan uang jasa hukum biar integritas tetap terjaga dan terawat karena saya menjual jasa," sambungnya.

Bagikan
Sumber: detik.com

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks