LINGGA — Aparat TNI Angkatan Laut membongkar praktik penyembunyian pasir timah ilegal dengan modus tidak lazim di Perairan Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Sebanyak 42 karung pasir timah berbobot total 1,627 ton ditemukan tenggelam di bawah keramba apung setelah petugas melakukan pemeriksaan bawah air.
Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko menyebut nilai ekonomis barang bukti itu mencapai Rp 1,337 miliar. Hasil uji laboratorium PT Timah menunjukkan kadar timah (Sn) dalam pasir tersebut berkisar 53 hingga 67 persen, masuk kategori kualitas tinggi.
Kronologi Penggerebekan: Kapal Cepat Melarikan Diri
Pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang diterima Tim Satgas Pusintelal pada Minggu (26/7). Petugas yang melakukan patroli kemudian mencurigai dua unit High Speed Craft (HSC) yang bersandar di sebuah keramba apung di lokasi tersebut.
Saat aparat mendekat, kedua kapal itu justru melarikan diri dengan kecepatan tinggi. "Petugas kemudian mendalami pemilik keramba yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi pasir timah ilegal," kata Berkat dalam keterangannya di Mako Lanal Dabo Singkep, Senin (3/8/2026).
Barang Bukti yang Disita Petugas
Selain 42 karung pasir timah, aparat menyita sejumlah barang lain dari lokasi. Satu pucuk senapan angin Predator Airgun, satu pucuk airsoft gun jenis pistol Magnum merek Jericho 941, satu lembar KTP, serta dua unit telepon genggam diamankan sebagai barang bukti.
Satu orang pria berinisial H alias AL yang diduga pemilik keramba apung turut dibawa ke Mako Lanal Dabo Singkep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Diduga Hendak Dikirim ke Malaysia
Hasil penyelidikan sementara mengungkap komoditas mineral tersebut direncanakan dikirim ke Malaysia menggunakan metode ship to ship (STS). Metode ini umum dipakai pelaku untuk memindahkan muatan di tengah laut guna menghindari deteksi petugas.
Setelah barang bukti ditemukan, Lanal Dabo Singkep berkoordinasi dengan unsur laut terdekat. KRI Beladau-643 yang tengah berpatroli di sekitar wilayah operasi kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan terhadap keramba apung tersebut.
Kerugian Negara dan Komitmen Pengawasan
Berkat menegaskan keberhasilan operasi ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,337 miliar. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menekan kebocoran sumber daya mineral strategis dari perairan Indonesia.
"TNI Angkatan Laut akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah perairan Indonesia melalui sinergi antarinstansi guna mencegah berbagai bentuk penyelundupan yang mengancam kedaulatan negara dan merugikan perekonomian nasional," tegas Berkat.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di laut. TNI AL saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.