Pencarian

Kemenkum Sumsel dan Bapperida OKU Timur Rancang Layanan Kekayaan Intelektual di Mal Pelayanan Publik

Selasa, 04 Agustus 2026 • 00:48:12 WIB
Kemenkum Sumsel dan Bapperida OKU Timur Rancang Layanan Kekayaan Intelektual di Mal Pelayanan Publik
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Sumsel, Yenni, memimpin pertemuan koordinasi dengan Bapperida OKU Timur di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Palembang, Senin (3/8/2026).

PALEMBANG — Rencana pembukaan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) mulai menemui titik terang. Bapperida OKU Timur melakukan konsultasi langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) pada Senin (3/8/2026) untuk membahas mekanisme teknis penyelenggaraan layanan tersebut.

Pertemuan yang digelar di ruang Kepala Kantor Wilayah itu dihadiri jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Sumsel, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Yenni, didampingi Analis Kekayaan Intelektual Muda Yulkhaidir serta Analis Kekayaan Intelektual Pertama Muhammad Andrey Kurniawan.

Dari kubu Bapperida OKU Timur, hadir Analis Pemanfaatan IPTEK Ahli Muda Netty Andriani dan Penelaah Teknis Kebijakan Baharuddin. Keduanya datang membawa draf rencana kolaborasi yang akan dijalankan di MPP setempat.

Fokus Utama: Kesiapan SDM dan Sarana Prasarana

Dalam koordinasi tersebut, Kemenkum Sumsel menegaskan bahwa keberhasilan layanan KI di MPP tidak hanya bergantung pada ketersediaan loket atau perangkat komputer. Yenni menyebut kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi fondasi utama yang tidak bisa ditawar.

Menurutnya, dua aspek tersebut menjadi fondasi dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, efektif, dan berkualitas. Tanpa SDM yang kompeten, proses permohonan pendaftaran merek atau hak cipta justru berisiko memakan waktu lebih lama dan menyulitkan pemohon.

Bukan Sekadar Loket: Strategi Sosialisasi hingga ke Pelaku UMKM

Pembahasan tidak berhenti pada urusan teknis semata. Pertemuan juga menyentuh strategi sosialisasi yang akan menyasar masyarakat umum, pelaku UMKM, pelaku usaha, akademisi, hingga inovator daerah di OKU Timur.

Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa tingkat pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual masih menjadi pekerjaan rumah besar. Padahal, perlindungan ini krusial agar produk lokal tidak diklaim pihak lain.

Kemenkum Sumsel menilai, sosialisasi yang masif akan mendorong peningkatan permohonan pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya dari wilayah OKU Timur.

Mengapa Layanan Ini Penting untuk OKU Timur?

Kehadiran layanan KI di MPP OKU Timur diharapkan memangkas jarak dan biaya bagi warga yang selama ini harus mengurus dokumen kekayaan intelektual ke Palembang. Dengan adanya loket di daerah, proses administrasi bisa lebih cepat dan terjangkau.

Bagi pelaku UMKM yang kerap kesulitan mengurus merek dagang, kehadiran layanan ini menjadi angin segar. Produk khas OKU Timur yang selama ini beredar tanpa perlindungan hukum resmi, mulai dari makanan olahan hingga kerajinan tangan, kini punya peluang untuk didaftarkan secara legal.

Belum ada kepastian kapan layanan di MPP OKU Timur resmi beroperasi. Kedua instansi masih akan membahas lebih lanjut bentuk dukungan teknis dan kolaborasi antarlembaga yang diperlukan sebelum layanan dibuka untuk publik.

Bagikan
Sumber: radarpalembang.disway.id

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks