CIREBON — Aktivitas penanaman modal di Kota Cirebon menunjukkan denyut ekonomi yang sehat. Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang masuk ke DPMPTSP, total investasi yang terealisasi pada semester I-2026 mencapai Rp489.155.231.545, bersumber dari 2.233 laporan pelaku usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.
Angka itu mengonfirmasi posisi Kota Cirebon sebagai salah satu destinasi investasi yang diperhitungkan, baik bagi pemodal domestik maupun asing. Plt Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Icip Supriyadi, menyampaikan bahwa capaian ini mencerminkan kepercayaan dunia usaha terhadap iklim investasi lokal.
PMDN Mendominasi, PMA Tetap Berkontribusi
Dari total realisasi tersebut, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mendominasi dengan nilai Rp424,71 miliar. Angka ini dihimpun dari 1.945 laporan LKPM yang disampaikan pelaku usaha lokal.
Sementara itu, Penanaman Modal Asing (PMA) turut menyumbang Rp64,44 miliar. Kontribusi ini tercatat melalui 288 laporan yang masuk ke sistem DPMPTSP selama periode Januari hingga Juni 2026.
"Total investasi yang terealisasi pada semester I-2026 mencapai Rp489.155.231.545 dengan 2.233 LKPM dari pelaku usaha yang beroperasi di Kota Cirebon," kata Icip dalam keterangannya, Senin.
Data LKPM: Fondasi Kebijakan Ekonomi Daerah
Bagi pemerintah kota, angka investasi hanyalah satu sisi mata uang. Sisi lainnya adalah kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara berkala. Data ini dinilai krusial karena menjadi dasar untuk membaca arah pertumbuhan ekonomi dan merumuskan kebijakan pengembangan usaha ke depan.
Icip menegaskan bahwa akurasi data LKPM menentukan kualitas intervensi pemerintah. Dengan data yang tepat waktu, kebijakan investasi yang disusun akan lebih terukur dan tepat sasaran.
"Dengan data LKPM yang disampaikan secara tepat waktu, pemerintah dapat menyusun kebijakan investasi secara lebih terukur untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah," ujarnya.
OSS Berbasis Risiko: Percepatan Perizinan di Kota Cirebon
Untuk menjaga momentum pertumbuhan, DPMPTSP terus menggenjot kualitas layanan perizinan. Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko menjadi andalan untuk memangkas birokrasi dan memberikan kepastian hukum bagi investor.
Pelayanan ini dirancang dengan proses yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Harapannya, pelaku usaha tidak hanya mudah memulai usaha, tetapi juga mendapatkan pendampingan agar kegiatan investasinya berkelanjutan.
"Kami terus memberikan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan kepada pelaku usaha agar kegiatan investasinya dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan," jelas Icip.
Dampak Berganda bagi Warga dan Daya Saing Daerah
Peningkatan investasi tidak berhenti pada angka di atas kertas. DPMPTSP menilai aliran modal ini berpotensi membuka lapangan kerja baru dan mengerek daya saing Kota Cirebon di tingkat regional.
Oleh karena itu, pelaku usaha diimbau untuk menunaikan kewajiban pelaporan LKPM mereka secara disiplin. Partisipasi aktif dari dunia usaha akan memastikan pemerintah memiliki peta investasi yang akurat untuk mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif.