Pencarian

Rekayasa Lalin di Batan Kendal Picu Kemacetan, Dishub Bali Tegaskan Kewenangan Penuh di Tangan Kementerian Perhubungan

Selasa, 04 Agustus 2026 • 00:52:22 WIB
Rekayasa Lalin di Batan Kendal Picu Kemacetan, Dishub Bali Tegaskan Kewenangan Penuh di Tangan Kementerian Perhubungan
Petugas mengatur arus lalu lintas di simpang Batan Kendal, Denpasar, saat uji coba rekayasa lalu lintas yang memicu kemacetan pada jam sibuk.

DENPASAR — Evaluasi atas uji coba rekayasa lalu lintas di simpang Batan Kendal yang menyedot perhatian warga masih terus berjalan. Kepala Dishub Bali, I Kadek Mudarta, menyebut hasil pembahasan bersama seluruh instansi terkait akan menentukan nasib pola lalu lintas baru yang mulai diterapkan sejak Kamis (30/7) itu.

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan setelah beroperasinya Sira Village Grand Outlet Bali di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali. Namun, pelaksanaannya di lapangan justru memicu antrean panjang, terutama pada jam sibuk.

Kewenangan di Tangan Pusat, Polisi yang Mengatur di Lapangan

Mudarta menjelaskan, ruas jalan di lokasi tersebut berstatus jalan nasional. Konsekuensinya, manajemen dan rekayasa lalu lintas sepenuhnya berada di bawah Kementerian Perhubungan.

"Kalau di jalan nasional, manajemen rekayasa lalu lintas di jalan nasional adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Dalam hal ini Kementerian Perhubungan," ujar Mudarta ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (3/8).

Meski begitu, pengaturan arus kendaraan secara langsung di lapangan tetap berada di tangan kepolisian. Sebelum uji coba dimulai, pembahasan telah melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Kepolisian, Dishub Provinsi Bali, Dishub Kota Denpasar, hingga Desa Adat setempat.

"Itu memang sudah melalui pembahasan semua stakeholder. Kepolisian ikut, Dishub ikut, Dishub Kota ikut, Desa Adat di situ ikut. Tetapi yang punya kewenangan melakukan pengaturan di jalan, Polisi," katanya.

Pola Baru dan Keluhan di Simpang Batan Kendal

Dalam skema uji coba yang berlaku setiap hari pukul 16.00 hingga 23.00 WITA ini, kendaraan dari Jalan Pemelisan tidak lagi bisa melintas lurus menyeberangi Bypass I Gusti Ngurah Rai. Pengendara hanya diperbolehkan berbelok ke kiri menuju arah timur atau barat.

Adapun kendaraan yang hendak menuju arah sebaliknya diarahkan memutar melalui titik putar balik (U-turn) yang telah disiapkan. Median jalan di Pertigaan Jalan Pulau Serangan–Bypass I Gusti Ngurah Rai juga dibuka untuk mendukung pola baru ini.

Salah satu pemicu keluhan adalah penutupan lampu lalu lintas di Simpang Batan Kendal. Banyak pengendara menilai kebijakan ini justru memperparah antrean kendaraan yang sudah padat.

Peran Dishub Bali Hanya Kelola ATCS

Mudarta menegaskan, Dishub Provinsi Bali tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan di lokasi tersebut. Peran instansinya lebih pada pengelolaan Area Traffic Control System (ATCS) atau sistem pengendalian lampu lalu lintas di sejumlah simpang.

"Dishub Bali sesuai tupoksinya mengelola ATCS, pengaturan APILL di sejumlah simpang, termasuk di sepanjang kawasan tersebut," ujarnya.

Nasib Uji Coba Ditentukan Hasil Rapat Evaluasi

Mudarta mengungkapkan, pembahasan evaluasi tengah berlangsung hari ini bersama BPTD dan seluruh pemangku kepentingan. Hasil rapat akan menjadi dasar apakah pola rekayasa perlu disempurnakan atau diubah total.

"Kalau tidak salah hari ini sedang ada pembahasan terkait evaluasi setelah beberapa hari pelaksanaan. Setelah rapat mungkin akan ada hasil evaluasi dan kemungkinan penyesuaian-penyesuaian kembali," katanya.

Soal penutupan lampu lalu lintas yang banyak dikeluhkan, Mudarta belum bisa memastikan apakah akan dipertahankan. "Itu pun mungkin termasuk yang dievaluasi sekarang," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat bersabar menunggu hasil rapat evaluasi. "Setelah evaluasi nanti, hasilnya akan disampaikan. Kalau saya sudah menerima hasilnya, nanti bisa saya sampaikan hasil rapat evaluasinya," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: balipost.com

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks