Pencarian

DBH Provinsi Bengkulu Tembus Rp 99,23 Miliar, Realisasi Baru 48,68 Persen dari Pagu Rp 203,86 Miliar

Selasa, 04 Agustus 2026 • 00:20:54 WIB
DBH Provinsi Bengkulu Tembus Rp 99,23 Miliar, Realisasi Baru 48,68 Persen dari Pagu Rp 203,86 Miliar
Realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke 11 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu mencapai Rp 99,23 miliar hingga awal Agustus 2026.

KOTA BENGKULU — Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke 11 pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu terus berjalan. Hingga awal Agustus 2026, total dana yang telah dikucurkan mencapai Rp 99,23 miliar atau 48,68 persen dari pagu Rp 203,86 miliar.

Kepala Kanwil DJPb Kemenkeu Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardhana, menyebut komponen DBH yang disalurkan berasal dari sektor pajak dan sumber daya alam. Rinciannya mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), serta komponen sumber daya alam seperti kehutanan, pertambangan, dan perikanan.

Kabupaten Bengkulu Utara Terima Jatah Terbesar, Capai Rp 16,77 Miliar

Dari total realisasi tersebut, Kabupaten Bengkulu Utara menjadi penerima tertinggi dengan nilai Rp 16,77 miliar dari alokasi Rp 33,45 miliar. Disusul Kabupaten Seluma yang menerima Rp 13,65 miliar dari pagu Rp 25,25 miliar.

Berikutnya, Kabupaten Bengkulu Selatan mendapat Rp 13,36 miliar dari alokasi Rp 24,10 miliar. Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri menerima Rp 13,93 miliar dari pagu Rp 32,41 miliar.

Adapun daerah lainnya menerima realisasi sebagai berikut: Kabupaten Kaur Rp 12,14 miliar (pagu Rp 22,01 miliar), Kabupaten Lebong Rp 9,64 miliar (pagu Rp 17,73 miliar), Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 5,21 miliar (pagu Rp 12,46 miliar), dan Kota Bengkulu Rp 4,96 miliar (pagu Rp 12,29 miliar).

Kemudian Kabupaten Mukomuko Rp 4,85 miliar (pagu Rp 12,37 miliar), Kabupaten Rejang Lebong Rp 3,05 miliar (pagu Rp 7,46 miliar), dan Kabupaten Kepahiang Rp 1,61 miliar (pagu Rp 4,25 miliar).

DBH Sawit Dikhususkan untuk Jalan Produksi Perkebunan

Irfan menjelaskan, pemanfaatan DBH tidak seragam antar sektor. Khusus DBH sawit, penggunaannya diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan produksi perkebunan. Sementara DBH pajak dan sumber daya alam difokuskan untuk membiayai layanan publik dasar serta stimulus ekonomi lokal.

"Dengan tata kelola yang akuntabel, realisasi DBH tersebut menjadi penggerak kemandirian fiskal, penciptaan lapangan kerja, serta memastikan kekayaan daerah berputar demi kemakmuran masyarakat di Provinsi Bengkulu yang berkelanjutan," kata Irfan di Kota Bengkulu, Senin.

Pemda Diminta Genjot Pendapatan Asli Daerah

Irfan menegaskan, kapasitas fiskal APBD yang tangguh tidak bisa hanya bertumpu pada Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan sinergi untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing secara inovatif.

"Kami mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk segera memanfaatkan penyaluran DBH ini sekaligus mengoptimalkan sinergi optimalisasi pada pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing," ujarnya.

Kementerian Keuangan, lanjut Irfan, akan terus memonitor, menghitung rekonsiliasi penerimaan, dan memfasilitasi percepatan penyaluran sisa pagu DBH pada periode berikutnya. Langkah ini dilakukan agar seluruh alokasi yang telah ditetapkan dapat terealisasi penuh hingga akhir tahun anggaran.

Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks