JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Regulasi ini menjadi tonggak perubahan total tata kelola sampah Ibu Kota yang selama ini bertumpu pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Perubahan mendasar ini sekaligus menjadi strategi utama mempercepat penghentian praktik pembuangan terbuka (open dumping) secara bertahap. Dengan skema anyar tersebut, proses pemilahan dan pengolahan sampah kini diwajibkan berjalan sejak dari sumbernya, bukan lagi dikumpulkan lalu langsung dibuang ke luar kota.
Pilah di Sumber, Bukan Angkut ke Bantargebang
Skema pilah-angkut-olah menegaskan bahwa sampah tidak lagi sekadar dikumpulkan untuk langsung dibuang ke TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebaliknya, setiap warga dan pengelola kawasan wajib memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah, kantor, hingga pasar.
Kebijakan ini menyasar seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari rumah tangga, perkantoran, sekolah, hingga pelaku usaha di Jakarta. Sampah yang sudah dipilah kemudian diolah lebih dulu sebelum akhirnya diangkut ke fasilitas pengolahan lanjutan.
Hanya Sampah Residu yang Boleh ke Bantargebang
Sampah kategori residu menjadi satu-satunya jenis limbah yang diperbolehkan terangkut ke Bantargebang. Artinya, sampah yang masih bisa didaur ulang atau diolah menjadi kompos dan energi harus diselesaikan di dalam kota Jakarta terlebih dahulu.
Ketentuan ini berlaku bertahap. Pemprov DKI Jakarta memberi tenggat waktu bagi seluruh elemen untuk beradaptasi dengan sistem baru sebelum kebijakan berjalan penuh. Langkah ini diambil untuk menekan volume sampah yang selama ini mengalir deras ke Bantargebang setiap harinya.
Bagaimana Nasib TPST Bantargebang?
Dengan berkurangnya pasokan sampah dari Jakarta, operasional TPST Bantargebang dipastikan akan berubah. Fasilitas yang selama puluhan tahun menjadi lokasi pembuangan akhir sampah Ibu Kota ini perlahan akan mengurangi kapasitas penerimaannya.
Melalui skema baru, Pemprov DKI Jakarta menargetkan pengurangan signifikan volume sampah yang dikirim ke luar kota. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular di daerah-daerah besar.
Warga Jakarta diimbau aktif memilah sampah dari rumah masing-masing. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik bernilai ekonomi bisa disetor ke bank sampah atau unit daur ulang terdekat.