BANTUL — Seekor burung merak hijau (Pavo Muticus) jantan kini menjalani pemeriksaan kesehatan di Unit Perlindungan Satwa (UPS) Bunder setelah dievakuasi tim Resor KSDA Wilayah Bantul dari kawasan pemukiman warga Pajangan, Sabtu (1/8/2026).
Humas BKSDA Jogja, Desy Rachmawati, membenarkan bahwa burung tersebut ditemukan pertama kali oleh warga pada Kamis (30/7) dalam kondisi lemas dan diduga kelaparan. Burung itu sempat berkeliaran di dekat kandang ayam sebelum akhirnya diamankan.
Kondisi Merak Saat Ditemukan dan Penanganan Awal Warga
Menurut Desy, saat ditemukan, satwa dilindungi itu tidak menunjukkan luka fisik yang serius, tetapi kondisinya lemah. "Karena khawatir terhadap kondisinya, warga kemudian mengamankan burung merak serta memberikan makanan dan minuman," ujarnya saat dihubungi, Senin (3/8/2026).
Warga setempat kemudian melaporkan temuan tersebut kepada BKSDA Jogja. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya melalui Resor KSDA Wilayah Bantul langsung melakukan koordinasi dan menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan evakuasi.
Pemeriksaan Kesehatan di UPS Bunder
Hasil pemeriksaan awal memastikan burung tersebut berjenis kelamin jantan dan termasuk spesies merak hijau yang dilindungi undang-undang. "Saat ini, burung merak hijau tersebut berada di UPS Bunder untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan oleh dokter hewan serta petugas BKSDA Jogja," kata Desy.
Perawatan dilakukan untuk memastikan kondisi satwa pulih total sebelum nantinya ditentukan langkah penanganan berikutnya, termasuk kemungkinan pelepasliaran ke habitat alaminya.
Asal Muasal Satwa Masih Diselidiki
Terkait asal muasal merak hijau tersebut, BKSDA Jogja belum bisa memastikan apakah burung itu merupakan satwa liar yang masuk ke permukiman atau hewan peliharaan yang lepas. "Hingga saat ini belum ada informasi yang menunjukkan bahwa burung merak itu merupakan satwa peliharaan atau satwa lepasan dari masyarakat," jelas Desy.
Pihaknya tetap melakukan observasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kondisi serta asal-usul satwa tersebut. Masyarakat yang menemukan satwa liar dilindungi diimbau untuk segera melapor ke BKSDA atau petugas setempat agar penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur.