Pencarian

Pemkab Agam Terbitkan Surat Rekomendasi BBM Subsidi untuk 3.135 Nelayan Laut dan 1.417 Nelayan Danau

Selasa, 04 Agustus 2026 • 01:56:29 WIB
Pemkab Agam Terbitkan Surat Rekomendasi BBM Subsidi untuk 3.135 Nelayan Laut dan 1.417 Nelayan Danau
Nelayan di Agam menunjukkan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang diterbitkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan setempat.

LUBUKBASUNG — Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam mencatat total 3.135 nelayan laut dan 1.417 nelayan perairan umum yang tersebar di dua kecamatan bakal menjadi sasaran penerima surat rekomendasi ini. Hingga periode Januari hingga Juli 2026, puluhan rekomendasi telah dikantongi para nelayan yang mengoperasikan kapal di bawah lima Gross Tonnage (GT).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam, Rosva Deswira, mengatakan penerbitan surat rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) bagi konsumen non-kendaraan.

Persyaratan yang Wajib Dilengkapi Nelayan

Rosva menjelaskan, nelayan yang ingin mengajukan rekomendasi wajib melengkapi sejumlah dokumen administratif. Kelengkapan tersebut meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Pelaku Usaha Kelautan atau Perikanan.

"Apabila syarat ini telah dikantongi, maka langsung kita terbitkan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi berupa pertalite dan bio solar," kata Rosva di Lubuk Basung, Senin.

Selain melalui dinas, UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tiku juga turut menerbitkan surat rekomendasi bagi nelayan di Kecamatan Tanjung Mutiara. Hal ini dilakukan untuk mempercepat akses nelayan terhadap BBM bersubsidi.

Mengatasi Kelangkaan dan Larangan Jerigen

Langkah ini dinilai krusial lantaran sejumlah SPBU di wilayah Agam tidak melayani pengisian BBM menggunakan jerigen. Padahal, mayoritas perahu nelayan di daerah tersebut menggunakan mesin tempel yang membutuhkan pasokan bahan bakar rutin sebelum melaut.

Dengan adanya surat rekomendasi, para nelayan kini dapat mengisi BBM langsung di SPBU terdekat secara legal. Rosva menambahkan bahwa fasilitas ini diharapkan mampu menjamin kelancaran operasional penangkapan ikan, baik di perairan Danau Maninjau maupun pesisir laut Tanjung Mutiara.

Surat rekomendasi yang diterbitkan tersebut bersifat khusus dan hanya berlaku untuk pembelian BBM di SPBU yang telah ditunjuk, sesuai dengan data yang tertera dalam dokumen.

Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks