Pencarian

Trans Jatim Koridor II Malang Raya Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026, Ribuan Penumpang Harian Jadi Target Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 • 00:51:05 WIB
Trans Jatim Koridor II Malang Raya Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026, Ribuan Penumpang Harian Jadi Target Utama
Bus Trans Jatim Koridor II di Malang Raya ditargetkan beroperasi pada Oktober 2026.

MALANG — Rencana peluncuran Bus Trans Jatim Koridor II di Malang Raya semakin matang. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim menargetkan layanan ini beroperasi pada Oktober 2026, menyusul suksesnya Koridor I yang mencatat tingkat keterisian penumpang mendekati hingga melampaui 100 persen setiap harinya.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Jatim, Ainur Rofiq, menyebut langkah ini merupakan bagian dari strategi besar memperkuat konektivitas antarwilayah. Ia memastikan seluruh proses dan persetujuan pemangku kepentingan tengah dipercepat.

"Trans Jatim Koridor II adalah langkah strategis memperkuat konektivitas Malang Raya. Jika seluruh proses dan persetujuan pemangku kepentingan berjalan lancar, dilaksanakan Oktober," kata Ainur dalam koordinasi lintas sektor di Malang, Senin (3/8/2026).

Nasib Pengemudi Angkot Jadi Prioritas

Kekhawatiran para pengemudi angkutan kota (angkot) terhadap hadirnya bus baru ini tidak diabaikan. Dishub Jatim menyiapkan skema mitigasi sosial yang menempatkan pengemudi angkot terdampak sebagai prioritas dalam rekrutmen pengemudi Bus Trans Jatim.

Selain itu, pelaku usaha lokal akan dilibatkan dalam penyediaan jasa kebersihan armada dan fasilitas pendukung. Langkah ini diambil agar dampak ekonomi dari kehadiran transportasi massal bisa dirasakan langsung oleh warga sekitar.

Regulasi Trayek Usang Jadi Pemicu Pembenahan

Di tingkat kota, Dishub Kota Malang merespons rencana ini dengan menyiapkan reorganisasi rute angkot. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengungkapkan regulasi trayek yang berlaku saat ini masih berpatokan pada Peraturan Wali Kota Tahun 1989.

Dari 25 jalur resmi yang tercatat, hanya 15 jalur yang masih aktif beroperasi. Widjaja menilai kondisi ini tidak lagi sesuai dengan perkembangan tata ruang dan kebutuhan mobilitas warga.

"Kondisi angkutan umum kita perlu penyesuaian dengan perkembangan zaman. Trans Jatim Koridor II menjadi pemicu agar angkot beroperasi lebih efektif menjangkau kawasan pemukiman padat, seperti Penatrestarta hingga Sentani, serta berperan utama sebagai feeder (pengumpan) penumpang menuju koridor bus utama," terang Widjaja.

Rp 1,9 Miliar untuk Angkutan Pelajar Gratis

Pemkot Malang turut mengalokasikan anggaran Rp1,9 miliar untuk program Angkutan Pelajar Gratis yang memberdayakan armada angkot lokal. Pembiayaan ini dipastikan berlanjut secara bertahap hingga tahun 2027.

Pembenahan sistem transportasi ini dinilai mendesak. Kota Malang yang berpenduduk 890 ribu jiwa memiliki mobilitas harian mencapai 1,6 juta jiwa, didominasi kalangan mahasiswa.

Legislatif Dorong Skema Kompensasi yang Adil

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Hj. Dewanti Rumpoko, menyoroti kondisi armada angkot yang ada. Dari sekitar 800 unit angkot di Malang, diperkirakan hanya 160 unit yang secara teknis dan legalitas laik jalan.

"DPRD Jatim berada pada posisi netral demi kepentingan masyarakat luas. Perubahan tidak bisa dihindari, tetapi prosesnya harus dikelola bersama agar menghadirkan win-win solution, baik melalui integrasi layanan maupun skema kompensasi yang adil," ujar Dewanti.

Senada, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Mutaqin, menilai momen ini sebagai titik balik reformasi total sistem transportasi publik daerah setelah tiga dekade stagnasi. Ia menegaskan rute Koridor II yang dirancang melintasi area pinggiran kota justru bersifat melengkapi, bukan mematikan angkot konvensional.

"Ini adalah peluang memperbarui tata kelola transportasi lokal. Pada APBD 2026 ini, kita alokasikan anggaran yang memungkinkan untuk membenahi angkutan umum agar dapat terintegrasi secara harmonis dengan Trans Jatim," tegas Anas.

Catatan Kritis dari Masyarakat Sipil

Aktivis Dewan Kampung Nusantara, Roni Agustinus, mengingatkan pentingnya keterlibatan publik yang terstruktur sesuai mandat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 256.

Roni memberikan catatan terhadap evaluasi operasional koridor yang sudah ada, terutama soal kenyamanan, aksesibilitas, dan kondisi fisik halte yang masih memerlukan pembenahan signifikan sebelum Koridor II resmi beroperasi.

"Penyelenggaraan transportasi tidak boleh sekadar urusan regulator dan operator. Kita mendorong dibentuknya forum rembuk publik atau lembaga kemitraan independen yang melakukan riset dan pengawasan berkesinambungan," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: mattanews.co

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks