SUMENEP — Wacana penggantian nama Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep kembali mencuat. Gagasan yang sempat diusulkan DPRD pada 2007 silam ini dinilai publik masih abu-abu karena belum ada kejelasan mengenai manfaat langsung yang akan dirasakan warga di lebih dari seratus pulau yang tersebar di wilayah tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As, menilai perubahan nama bukan sekadar urusan administratif atau kosmetik birokrasi. Menurutnya, publik berhak mendapatkan jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar sebelum wacana ini dilanjutkan.
"Masyarakat tentu berhak bertanya. Sebab mengubah nama kabupaten bukan perkara mengganti papan nama kantor," ujarnya.
Bukan Gagasan Baru, Sudah Pernah Digulirkan pada 2007
Wacana ini sebenarnya bukan hal baru. Pada 2007, Komisi B DPRD Kabupaten Sumenep pernah mengusulkan hal serupa. Saat itu, studi banding dilakukan ke Kepulauan Riau untuk mempelajari pengelolaan batas wilayah laut, pulau-pulau kecil, hingga potensi dampaknya terhadap penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU).
Artinya, sejak awal gagasan ini memang dikaitkan erat dengan dua kepentingan besar: pengakuan batas wilayah laut dan konsekuensi fiskal bagi kas daerah. Namun, konteks politik dan tata kelola saat ini tentu berbeda dengan kondisi hampir dua dekade lalu.
Tagline Sering Berganti, Nasib Warga Pulau Belum Jelas
Fauzi As menyoroti kecenderungan pemerintah daerah yang kerap berganti-ganti identitas tanpa diikuti perbaikan layanan publik. Ia menyinggung sejumlah tagline yang pernah dipakai, seperti Sumenep Sumekar, Sumenep Super Mantap, hingga Sumenep Kota Keris.
"Jangan sampai perubahan nama kota hanya ikut nama Bupatinya yang juga berubah," tegasnya.
Pertanyaan yang lebih mendesak adalah apakah perubahan nama akan berbanding lurus dengan perbaikan akses kesehatan di pulau-pulau kecil, mutu pendidikan, kelayakan infrastruktur pelabuhan, atau pemerataan listrik dan air bersih. Jika tidak, publik menilai gagasan ini hanya akan menambah beban administrasi tanpa menyentuh akar persoalan.
Luas Wilayah 1.857 Km², Tantangan Pelayanan Publik yang Berbeda
Kabupaten Sumenep merupakan kabupaten terluas di Pulau Madura dengan luas sekitar 1.857,53 km². Wilayahnya mencakup daratan dan gugusan pulau yang tersebar, sehingga karakter geografisnya menghadirkan tantangan pelayanan yang jauh berbeda dibanding daerah lain.
Dengan kondisi tersebut, semangat memperjuangkan kepentingan wilayah kepulauan seharusnya memang layak didukung. Namun dukungan itu harus dibangun di atas transparansi, kajian yang terbuka, dan argumentasi yang bisa diuji publik.
Pertanyaan Krusial: Nasib Pemekaran dan Tambahan Anggaran
Ada pula persoalan lain yang tak kalah penting untuk dijawab secara terbuka. Perubahan nama berpotensi memperkuat status Sumenep sebagai satu kesatuan wilayah yang justru menyulitkan proses pemekaran daerah di kemudian hari, apabila suatu saat dinilai diperlukan.
Selain itu, jika tujuan utamanya hanya demi menambah anggaran, perlu ada jaminan bahwa tambahan dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat kepulauan, bukan sekadar menambah kop surat dan papan nama kantor.
"Sejarah menunjukkan bahwa besarnya APBD tidak selalu identik dengan baiknya pelayanan publik. Yang menentukan bukan hanya jumlah uangnya, tetapi tata kelola, pengawasan, dan keberpihakan terhadap rakyat," ujar Fauzi As.
Rakyat tidak membutuhkan kosmetik birokrasi. Mereka membutuhkan perubahan yang benar-benar terasa. Sebab mengganti nama daerah jauh lebih mudah daripada mengubah nasib masyarakatnya.