Pencarian

Kemenkum Sumut Harmonisasi Ranperda RTRW Padangsidimpuan 2026-2046, Ini Saran yang Disepakati

Selasa, 04 Agustus 2026 • 01:48:19 WIB
Kemenkum Sumut Harmonisasi Ranperda RTRW Padangsidimpuan 2026-2046, Ini Saran yang Disepakati
Kemenkum Sumut mengharmonisasi Ranperda RTRW Kota Padangsidimpuan 2026-2046 di Medan.

MEDAN — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara resmi mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan untuk periode 2026–2046. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk hukum daerah itu tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menegaskan harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

"Harmonisasi tersebut memastikan setiap rancangan peraturan memenuhi aspek legal formal, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi maupun sederajat, serta meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari," ujarnya di Medan, Senin.

Masukan Tim Perancang untuk Pemkot Padangsidimpuan

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sumut memberikan sejumlah catatan penting dalam proses ini. Penyempurnaan difokuskan pada beberapa aspek krusial yang menjadi fondasi legalitas sebuah perda.

Pertama, perbaikan pada dasar hukum dan konsiderans ranperda. Kedua, penyempurnaan sistematika penyusunan agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tim juga menyoroti penyelarasan materi mengenai strategi penataan ruang. Hal ini dinilai penting agar dokumen RTRW tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aplikatif di lapangan.

Berita Acara Pengharmonisasian Ditandatangani

Kegiatan yang berlangsung tertutup itu diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Ignatius menyebut seluruh hasil pembahasan telah disepakati sebagai bahan penyempurnaan sebelum ranperda melangkah ke tahapan berikutnya.

"Seluruh hasil pembahasan telah disepakati sebagai bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan berikutnya," kata Ignatius.

Penandatanganan ini menjadi wujud komitmen bersama antara Kemenkum Sumut dan jajaran Pemkot Padangsidimpuan. Targetnya, regulasi penataan ruang yang dihasilkan berkualitas dan minim celah hukum.

Kepastian Hukum bagi Pembangunan Kota

Ignatius menambahkan, proses pengharmonisasian ini bukan sekadar formalitas administratif. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar pembangunan di Kota Padangsidimpuan bisa berjalan terarah.

Dengan adanya RTRW yang solid, pemerintah kota memiliki payung hukum yang kuat untuk mengatur penggunaan lahan, kawasan permukiman, hingga ruang terbuka hijau selama dua dekade ke depan.

Regulasi ini diharapkan mampu mendukung pembangunan Kota Padangsidimpuan secara berkelanjutan. Kejelasan tata ruang juga menjadi sinyal positif bagi investor dan warga yang ingin mengembangkan usaha di wilayah tersebut.

Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks