Pencarian

Satgas PKA Sulteng Diminta Kembalikan 270 SHM Warga Desa Tojo yang Ditarik Kantor Pertanahan, LBH Rakyat: Jangan Cuma Rapat dan Foto-foto

Selasa, 04 Agustus 2026 • 02:13:51 WIB
Satgas PKA Sulteng Diminta Kembalikan 270 SHM Warga Desa Tojo yang Ditarik Kantor Pertanahan, LBH Rakyat: Jangan Cuma Rapat dan Foto-foto
Satgas PKA Sulteng dijadwalkan meninjau lapangan di Desa Tojo pada 4-6 Agustus 2026 untuk menyelesaikan konflik agraria.

PALU — Rencana peninjauan lapangan oleh 12 personel Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) di Desa Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, pada 4-6 Agustus 2026 disambut dengan permintaan tegas dari LBH Rakyat Sulawesi Tengah. Lembaga bantuan hukum itu meminta agar hasil kerja tim tidak berujung pada formalitas belaka, melainkan memberikan kepastian hukum bagi warga pemilik lahan.

Desakan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Tugas Gubernur Sulteng Anwar Hafid Nomor B.09.11.1/290/DIS.perkimtan. Tim yang dipimpin Kadis DPKPP Dr. Ir. Akris Fattah Yunus dan Ketua Harian Satgas PKA Eva Susanti Bande dijadwalkan menggelar rapat di Kantor Desa Tojo dan Kantor Bupati Touna, serta melakukan pengukuran titik koordinat di lapangan.

270 Sertifikat Warga Ditarik, LBH Minta Dikembalikan

Agus Salim menegaskan bahwa persoalan utama yang dihadapi warga saat ini adalah ditariknya 270 SHM oleh Kantor Pertanahan. Menurutnya, negara hadir untuk melindungi hak rakyat, bukan sebaliknya melemahkan posisi warga di hadapan perusahaan.

"Kami minta Satgas PKA bekerja pro aktif. Jangan hanya rapat dan foto-foto. Yang warga butuhkan hari ini adalah kepastian hukum. 270 SHM yang ditarik Kantor Pertanahan harus segera dikembalikan," tegas Agus Salim, Senin (3/8/2026).

Konflik Lahan Berkepanjangan dengan Perusahaan HTI

Sengketa di Desa Tojo bukan persoalan baru. Warga telah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian karena tanah milik mereka diduga tumpang tindih dengan areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Wana Rindang Lestari.

Agus mengingatkan bahwa sertifikat yang telah terbit atas nama rakyat adalah sah dan wajib dilindungi. Ia juga meminta proses pengukuran titik koordinat yang akan dilakukan Satgas PKA berjalan transparan dan melibatkan warga, BPN, serta Pemda.

"Hasil pengukuran harus transparan. Libatkan warga, BPN, dan Pemda. Jangan sampai hasilnya nanti dipakai untuk melemahkan posisi warga lagi," ujarnya.

Apa yang Akan Dilakukan Tim Satgas di Lapangan?

Berdasarkan agenda yang tercantum dalam surat tugas, tim Satgas PKA akan menggelar pertemuan dengan Bupati Tojo Una-Una, DPRD, BPN Touna, dan masyarakat. Peninjauan lapangan serta pengambilan titik koordinat menjadi bagian dari rangkaian kerja tim selama tiga hari di lokasi.

LBH Rakyat Sulteng memastikan akan mengawal proses penyelesaian konflik ini hingga tuntas. Agus menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak warga Desa Tojo.

"Kalau negara lambat, kami yang akan kejar keadilan. Rakyat Desa Tojo berhak hidup tenang di atas tanahnya sendiri," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: radarnusantara.com

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks