PEKANBARU — Kualitas udara di Riau pada Senin malam (3/8/2026) tercatat sebagai yang terburuk secara nasional berdasarkan data resmi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Angka indeks di provinsi ini mencapai 97, disusul Kalimantan Barat dengan 96 dan Sumatera Selatan dengan 92.
Meski menempati posisi teratas dalam daftar wilayah dengan polusi udara tertinggi, angka tersebut masih masuk kategori kualitas udara "sedang" sesuai Permen LHK No. 14 Tahun 2020. Rentang ISPU 51-100 berarti kualitas udara masih dapat diterima untuk kesehatan manusia, hewan, maupun tumbuhan, namun berbeda dengan kategori "baik" yang berada di bawah angka 51.
Apa Arti Angka ISPU 97 bagi Warga Riau?
ISPU merupakan angka tanpa satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, dengan fokus utama pada dampaknya terhadap kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. Angka 97 menandakan bahwa meskipun tidak masuk level "tidak sehat", masyarakat dengan kondisi tubuh sensitif—seperti penderita asma atau lansia—perlu mulai membatasi aktivitas luar ruangan yang berkepanjangan.
Berbeda dengan kategori "tidak sehat" yang dimulai dari angka 101, kondisi udara di Riau saat ini belum sampai pada tahap merugikan secara luas. Namun, lonjakan angka ini kerap menjadi indikator awal musim kemarau yang disertai titik panas atau karhutla di Sumatera, yang biasanya mulai terdeteksi pada Juli-Agustus.
Bagaimana KLHK Menghitung Indeks Kualitas Udara?
Perhitungan ISPU dilakukan berdasarkan pengukuran tujuh parameter pencemar udara, yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran ini tersebar di 72 stasiun pemantau yang berada di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Riau.
Parameter PM2.5 kerap menjadi perhatian utama karena partikel halus ini mampu menembus paru-paru dan masuk ke aliran darah. Pada kategori "sedang", konsentrasi partikel ini masih di bawah ambang batas yang membahayakan, tetapi tetap perlu diwaspadai jika angka terus merangkak naik menuju level 101-200.
Posisi Riau Dibandingkan Provinsi Lain
Dari data yang dirilis KLHK pada pukul 18.00 WIB, tidak ada satu pun provinsi di Indonesia yang mencatatkan kualitas udara "tidak sehat" atau lebih buruk. Berikut daftar sepuluh provinsi dengan indeks terburuk:
- Riau: 97
- Kalimantan Barat: 96
- Sumatera Selatan: 92
- DKI Jakarta: 91
- Sumatera Barat: 87
- Banten: 86
- Bengkulu: 82
- Jambi: 81
- Jawa Tengah: 80
- Kalimantan Tengah: 77
Dominasi provinsi di Pulau Sumatera dan Kalimantan dalam daftar ini sejalan dengan pola musiman. Pada periode kemarau, konsentrasi partikel debu dan asap kebakaran hutan di dua pulau tersebut biasanya meningkat signifikan, sehingga memengaruhi indeks kualitas udara secara keseluruhan.
Pihak KLHK melalui Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara mengingatkan bahwa ISPU pada rentang 201-300 masuk kategori "sangat tidak sehat" dan meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif. Sementara itu, angka di atas 300 masuk kategori "berbahaya" yang memerlukan penanganan cepat. Kondisi terkini di Riau masih jauh dari ambang tersebut, namun pemantauan berkala tetap diperlukan, terutama jika titik panas mulai bermunculan di wilayah rawa dan gambut.